Dibuat Sendiri Dilanggar Sendiri, Benarkah THR 2026 Kena PPH?

Rabu 04-03-2026,09:41 WIB
Reporter : Dimas Satriyo Nugroho
Editor : Dimas Satriyo Nugroho

"Iya (belum bisa bebas pajak untuk tahun ini), sesuai dengan peraturan," ujar Yassierli di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

 

Pernyataan itu menjadi pengingat keras bagi perusahaan agar tidak menunda kewajiban, sekaligus memberi rasa aman bagi pekerja bahwa hak mereka dilindungi hukum.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai permintaan buruh agar THR tidak dikenakan PPh, Yassierli menerangkan masih harus dikaji terlebih dahulu.

"Harus kita kaji lagi ya," jelasnya.

 

Dasar Aturan Pengenaan Pajak pada THR

Namun demikian, berbeda dengan gaji rutin yang diterima setiap bulan, THR memiliki karakter sebagai penghasilan tambahan yang bersifat tidak teratur.

Inilah yang kemudian menjadi dasar pengenaan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa THR termasuk objek Pajak Penghasilan Pasal 21.

“THR dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang bersifat tidak teratur sebagaimana diatur dalam ketentuan pemotongan PPh Pasal 21,” ujarnya

 

Artinya, secara hukum perpajakan, THR memang dikenakan pajak sebagaimana penghasilan lain yang diterima pegawai.

Penjelasan ini sekaligus menjawab kebingungan publik yang kerap bertanya mengapa nominal THR bisa terpotong cukup signifikan ketika digabungkan dengan gaji bulan berjalan.

Mekanisme pemotongan pajak atas THR 2026 saat ini menggunakan skema Tarif Efektif (TER) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan ketentuan pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Kategori :