Selain pemilik kendaraan yang terdaftar di Sulawesi Tengah, pemerintah juga mengajak pemilik kendaraan berpelat nomor luar daerah yang selama ini beroperasi di wilayah tersebut untuk memanfaatkan program mutasi masuk.
Dengan melakukan mutasi, kendaraan tersebut nantinya dapat terdaftar di Sulawesi Tengah sekaligus menjadi bagian dari basis kendaraan daerah.