Donggala, Disway.id - Mantan Kepala Desa Siweli, Kecamatan Balaesang, Donggala, Sulawesi Tengah, berinisial J jadi tersangka kasus dugaan korupsi program bantuan sosial (bansos) Gerakan Cepat (Gercep) pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat tahun 2023. Penetapan tersangka J ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala, Hasyim mengatakan, selain J, Kejari Donggala juga menetapkan kontraktor pengadaan kambing untuk program pengentasan kemiskinan berinisial AHS.
"Jadi terdakwa J ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan. Sehingga merugikan negara mencapai Rp300 juta," kata Hasyim di Banawa, Rabu 16 April 2025.
Dia mengatakan, berdasarkan putusan, terdakwa J dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta. "Terdakwa J tetap berada dalam tahanan dan uang sisa belanja program gerak cepat pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat mencapai Rp42.692.500 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara," katanya.
Sementara itu, kata dia, AHS juga dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dengan denda Rp50 juta. "Terdakwa AHS ini merupakan kontraktor yang melakukan pengadaan kambing untuk program bantuan sosial Gerakan Cepat (Gercep) pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat tahun 2023," katanya.
Hasyim menjelaskan, AHS terbukti mengambil keuntungan yang tidak seharusnya dalam program pengetasan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat di Desa Siweli terkait pengadaan kambing sejumlah Rp19.900.000.
"Itu semua dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti terdakwa AHS," katanya.
Sekadar diketahui, mantan Kades Siweli berinisial J ditangkap Kejari Donggala pada tanggal 19 Agustus 2024. Sedangkan AHS ditangkap 20 September 2024.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp58.455.000.
Sedangkan vonis AHS tadinya dituntut hukuman 1 tahun 5 bulan dengan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti senilai Rp279.400.000.