Palu, Disway.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan penghentian akses Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk SMK Bina Bakat Kartika Andi Masse Palu bukan keputusan sepihak. Tetapi, itu merupakan keputusan yang berdasarkan oleh serangkaian evaluasi, monitoring lapangan, serta regulasi resmi dari Kementerian Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiawati V Windarrusliana mengatakan, keputusan itu disampaikan melalui siaran pers resmi yang dirilis Kamis, 5 Juni 2025. keterangan itu, kata dia, menyusul pemberitaan yang menyebut seolah-olah SMK Bina Bakat diperlakukan tidak adil dan menjadi korban kebijakan yang mencederai semangat program Berani Cerdas.
“Langkah ini tidak serta-merta dilakukan. Kami telah melakukan pemantauan sejak 2021 dan menemukan berbagai ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan dengan kondisi faktual di lapangan,” kata Yudiawati.
Dinas Pendidikan mencatat sejumlah temuan, kata dia, mulai dari tidak adanya kegiatan belajar mengajar saat kunjungan, jumlah siswa yang jauh di bawah syarat minimal penerima dana BOS, hingga lemahnya manajemen administrasi sekolah. Monitoring pada Januari 2022 misalnya, mencatat hanya 8 hingga 19 siswa yang hadir dari total 46 yang dilaporkan secara bulanan.
Selain itu, kunjungan lanjutan pada 2023 dan 2024 kembali menunjukkan tidak adanya proses KBM (Kegiatan Belajar Mengajar), bahkan gedung sekolah diketahui bukan milik yayasan, melainkan masih menggunakan fasilitas milik pihak lain.
Dinas Pendidikan juga telah memberikan berbagai solusi, termasuk opsi pengalihan siswa ke sekolah lain yang memenuhi syarat. Namun pihak SMK Bina Bakat menolak.
Menanggapi narasi yang berkembang di media sosial dan pernyataan Kepala Sekolah SMK Bina Bakat yang menyebut dirinya difitnah, Yudiawati menyayangkan sikap tersebut. Ia menilai pernyataan emosional dan tudingan yang dilontarkan justru kontra produktif dalam mencari solusi.
“Dinas tidak pernah bertindak di luar aturan. Kami hanya menjalankan tugas untuk menjaga mutu dan akuntabilitas lembaga pendidikan di Sulawesi Tengah. Semua harus tunduk pada regulasi, termasuk soal validitas data Dapodik,” tegas Yudiawati.
Ia juga menambahkan bahwa sekolah yang selama tiga hingga lima semester berturut-turut tidak melakukan sinkronisasi data dan tidak menjalankan proses belajar mengajar sesuai ketentuan, dapat dinyatakan tidak aktif dalam sistem.
Dengan klarifikasi ini, Dinas Pendidikan berharap masyarakat dapat memahami duduk persoalan secara objektif, dan tidak terpengaruh oleh opini yang menyimpang dari fakta. Pemerintah Provinsi tetap berkomitmen menjalankan program Berani Cerdas secara adil, dengan menjamin akses pendidikan berkualitas bagi seluruh anak bangsa-dengan catatan, semua satuan pendidikan harus memenuhi standar yang berlaku.