Palu, Disway.id – Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan rapat koordinasi dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Libu Potangara Nu Ada, sebagai tindak lanjut dari keputusan sidang adat atas kasus ujaran kebencian yang dilontarkan oleh Gus Fuad Pleret terhadap tokoh agama ternama Sulawesi Tengah, Habib Idrus Bin Salim Aljufri. Pertemuan ini berlangsung pada Rabu, 16 Juli 2025, di Gandaria Banua Oge, Kampung Lere, Kota Palu.
Ketua Komwil PB Alkhairaat Sulawesi Tengah, Arifin Sunusi, yang juga berperan sebagai Topangadu atau pihak pelapor, menjelaskan, sanksi adat yang dijatuhkan telah disetujui secara menyeluruh oleh para pemangku adat, unsur pemerintah, serta tokoh agama yang hadir dalam pertemuan tersebut.
“Ada 7 jenis sanksi Givu yaitu; Lima ekor kerbau, lima mata guma, lima tubuh putih, lima pingga motif kelor, lima pcs gandisi atau kain putih, lima buah dula pompo, sudakah atau sedekah,” ungkap Arifin.
Sebelum rapat tersebut digelar, sekitar sepuluh hari sebelumnya, kuasa hukum Gus Fuad telah menemui PB Alkhairaat untuk menyampaikan permintaan maaf. Dalam pertemuan itu, Gus Fuad mengakui bahwa pernyataannya diucapkan dalam kondisi tidak sadar dan tidak sepantasnya disampaikan di ruang publik.
Siti Norma Mardjanu, aktivis budaya yang turut hadir dalam rapat koordinasi, mengungkapkan bahwa masyarakat adat menerima permintaan maaf tersebut. Ia menyampaikan bahwa Gus Fuad, yang kini menyandang status Tossala atau pihak yang menerima sanksi, telah menunjukkan niat baik untuk memenuhi kewajiban adatnya.
“Dalam adat Kaili, memberi maaf kepada seseorang yang telah mengakui kesalahan dan memohon maaf merupakan bagian dari nilai luhur yang dijunjung tinggi,” jelasnya.