Palu, Disway.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tengah mendorong pembentukan Koperasi Merah Putih (KDMP/KKMP) sebagai langkah strategis untuk membangun desa yang mandiri, tangguh dalam ketahanan pangan, serta memiliki akses memadai terhadap layanan kesehatan dan teknologi digital.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy menjelaskan, koperasi yang memiliki status hukum yang sah dapat menjadi instrumen penting dalam memperluas pembangunan ekonomi ke pelosok desa dan kelurahan.
“Kami tidak hanya berbicara soal legalitas, tapi juga soal keberdayaan. Koperasi ini adalah kendaraan untuk menyejahterakan masyarakat dari bawah,” katanya dikutip dari RRI, Selasa (22/7/2025).
Pernyataan tersebut sejalan dengan pandangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yang mencatat sebanyak 80.068 Koperasi Merah Putih telah resmi terdaftar di tingkat nasional, mencerminkan semangat kolaboratif antara sistem hukum dan pembangunan ekonomi. Di wilayah Sulawesi Tengah sendiri, Kemenkumham berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaannya agar koperasi benar-benar bisa menjalankan fungsi sosial dan ekonomi secara optimal.
“Koperasi yang dikelola dengan baik bisa menjadi pusat distribusi pangan, apotek, bahkan klinik desa. Ini cita-cita ekonomi kerakyatan yang sejalan dengan semangat Bung Hatta,” tutur Rakhmat.
Kemenkum Sulteng juga menyatakan, komitmennya untuk memastikan bahwa koperasi yang terbentuk tidak hanya legal secara administratif. Tetapi juga mampu tumbuh menjadi organisasi yang berkualitas, kompetitif, dan mendukung ketahanan desa dalam menghadapi krisis sosial maupun ekonomi.
Dengan pendekatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput, koperasi dinilai sebagai sarana paling efektif untuk mewujudkan desa mandiri dan berdaya secara berkelanjutan.