Child Grooming di Indonesia: Ancaman Tersembunyi terhadap Anak
--
Mengapa Anak Rentan Menjadi Korban?
Anak-anak berada pada fase perkembangan emosional dan psikologis yang belum stabil. Rasa ingin tahu, kebutuhan akan pengakuan, serta keterbatasan pemahaman tentang bahaya membuat mereka mudah dimanipulasi. Kurangnya literasi digital dan pengawasan orang tua juga memperbesar risiko terjadinya child grooming.
Dampak Child Grooming bagi Korban
Dampak child grooming tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikologis dan sosial, antara lain:
- Trauma berkepanjangan dan gangguan kecemasan
- Rasa bersalah dan malu yang mendalam
- Depresi dan penurunan kepercayaan diri
- Kesulitan membangun hubungan sosial di masa depan
- Dalam beberapa kasus, korban enggan melapor karena takut disalahkan atau diancam oleh pelaku.
Aspek Hukum Child Grooming di Indonesia
Di Indonesia, child grooming dapat dijerat melalui berbagai regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Meski istilah child grooming belum selalu disebutkan secara eksplisit, unsur-unsur kejahatannya telah diakomodasi dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
Upaya Pencegahan Child Grooming
Pencegahan child grooming membutuhkan peran bersama dari berbagai pihak:
Peran Orang Tua
Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka, memberikan edukasi seksualitas sesuai usia, serta mengawasi aktivitas digital anak tanpa bersikap represif.
Peran Sekolah
Sekolah dapat memasukkan literasi digital dan pendidikan perlindungan diri ke dalam kurikulum.
Sumber: