Kanwil Kemenkum Sulteng Tegaskan Pentingnya Pemahaman KUHAP Baru untuk Penegakan Hukum yang Adil

Kanwil Kemenkum Sulteng Tegaskan Pentingnya Pemahaman KUHAP Baru untuk Penegakan Hukum yang Adil

Kanwil Kemenkum Sulteng menyatakan kesiapan penuh dalam mengimplementasikan pembaruan hukum pidana nasional seiring mulai efektifnya dua regulasi utama di bidang pidana, salah satunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP.-Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng-

Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum nasional, bersamaan dengan pembaruan hukum pidana lainnya di Indonesia. KUHAP baru menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih responsif, adil, dan berorientasi pada hak-hak para pihak, termasuk tersangka, terdakwa, saksi, korban, dan penyandang disabilitas.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan bahwa pemberlakuan KUHAP bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen negara dalam memastikan kepastian dan keadilan dalam proses hukum.

“Regulasi ini bukan sekadar sekumpulan pasal yang berlaku secara formal, tetapi merupakan wujud komitmen negara untuk menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan dalam setiap tahapan proses pidana. Karena itu, seluruh pegawai wajib memahami isi dan maksudnya secara utuh agar dapat mendukung pelaksanaan tugas dengan tepat,” ujar Rakhmat Renaldy, Senin (5/1/2026).

Rakhmat menambahkan, KUHAP baru juga membuka peluang bagi peningkatan kualitas pelayanan hukum dan koordinasi antarpenegak hukum. Mekanisme keadilan restoratif dan penyempurnaan kewenangan penyidik serta penuntut umum diharapkan mampu menciptakan proses hukum yang lebih manusiawi dan efektif.

“Dengan pemahaman yang kuat tentang prinsip-prinsip dan mekanisme baru dalam KUHAP, kita dapat mendorong terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi, efektif, dan selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan yang mendasar,” kata Rakhmat.

Kanwil Kemenkum Sulteng berharap seluruh pegawai tidak hanya mengetahui berlakunya KUHAP baru, tetapi juga menginternalisasi makna dan tujuan pembaruannya, sehingga setiap pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan sejalan dengan semangat hukum yang baru.

Penerapan KUHAP 2025 menandai langkah penting transformasi hukum acara pidana di Indonesia, sekaligus menegaskan peran aparatur hukum dalam menghadirkan keadilan yang adil, transparan, dan berorientasi pada masyarakat.

Sumber: