Kanwil Kemenkum Sulteng Ikuti Sosialisasi KUHAP 2025, Bahas Mekanisme Pengakuan Bersalah
Kanwil Kemenkum Sulteng turut ambil bagian dalam kegiatan sosialisasi nasional dan pemaparan substansi KUHAP 2025-Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng-
Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) turut ambil bagian dalam kegiatan sosialisasi nasional dan pemaparan substansi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi Kementerian Hukum RI.
Salah satu fokus utama dalam sosialisasi tersebut adalah pengaturan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) yang menjadi bagian penting dari pembaruan hukum acara pidana. Dalam KUHAP 2025, pengakuan bersalah diakui sebagai proses yang harus dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan, serta didampingi oleh penasihat hukum.
Pengakuan tersebut dilakukan secara formal dengan koordinasi bersama penuntut umum dan tetap wajib didukung oleh alat bukti lain. Ketentuan ini dirancang untuk memastikan akuntabilitas proses hukum sekaligus menjamin perlindungan hak-hak pihak terkait.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy, Sopian selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur Ainun selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa mekanisme pengakuan bersalah tidak boleh dipahami sebagai jalan pintas dalam proses peradilan pidana.
“Pengaturan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi peradilan tanpa mengurangi perlindungan hak para pihak,” ujarnya dikutip, Rabu (7/1/2026).
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh bagi seluruh jajaran dalam menerapkan ketentuan tersebut.
“Pendampingan hukum dan pengawasan menjadi kunci agar pelaksanaannya tetap berada dalam koridor hukum,” tambahnya.
Melalui pengaturan pengakuan bersalah dalam KUHAP 2025, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia dapat berjalan lebih efektif, terukur, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Sumber: