Satgas Berani Sapu Bersih Hoaks, Upaya Strategis Pemprov Sulteng Perkuat Literasi Digital Masyarakat
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah, Suandi.-Foto: sultengprov.go.id-
Palu, Disway.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menegaskan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Berani Sapu Bersih Hoaks merupakan terobosan strategis yang berorientasi ke masa depan. Tujuan mendorong masyarakat agar semakin cermat, cerdas, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan media sosial.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah, Suandi, menyampaikan bahwa keberadaan Satgas tersebut lahir dari kebijakan Gubernur Sulawesi Tengah yang dinilai sarat dengan nilai kebaikan dan kepedulian. Kebijakan ini secara resmi tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.12.1/259/DKIPS-G.ST/2025.
“Pembentukan Satgas Berani Sapu Bersih Hoaks bertujuan memberikan sosialisasi dan literasi kepada masyarakat agar lebih bijak dan cerdas dalam berkomunikasi di media sosial. Satgas ini dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Suandi, Selasa (6/1/2026).
Ia menekankan, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah memiliki sikap terbuka terhadap kritik yang bersifat membangun, baik yang disampaikan oleh insan pers maupun melalui platform media sosial. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memandang media sebagai mitra strategis yang tidak hanya menyampaikan informasi kepada publik, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah.
“Gubernur sangat memahami peran media dan media sosial sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam proses pembangunan daerah. Media menjadi sumber informasi penting dalam mengevaluasi dan mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintah,” jelasnya.
Suandi juga menegaskan bahwa kehadiran Satgas Berani Sapu Bersih Hoaks sama sekali tidak ditujukan untuk membatasi kebebasan pers. Justru sebaliknya, Satgas diharapkan dapat menjadi rekan kerja media dalam memperkuat literasi digital di tengah tingginya aktivitas masyarakat di ruang digital.
“Satgas ini bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, media, dan masyarakat dalam menciptakan ruang komunikasi yang sehat, cerdas, dan bertanggung jawab di media sosial,” tegas Suandi.
Terkait masa kerja Satgas, Suandi menjelaskan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah telah mengarahkan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas Satgas. Mengingat masa berlaku Surat Keputusan berakhir pada 31 Desember 2025, maka sejak saat itu seluruh personel tidak lagi diperkenankan mengatasnamakan Satgas secara resmi.
“Secara administratif, Dinas Kominfosantik akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada seluruh personel Satgas bahwa masa tugas telah berakhir per 31 Desember 2025,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pembentukan Satgas dilandasi semata-mata oleh niat baik untuk menjaga stabilitas sosial dan menciptakan suasana damai di Sulawesi Tengah melalui penguatan literasi digital. Tidak ada maksud sedikit pun untuk melemahkan peran media sebagai pengawas jalannya pemerintahan.
“Jika dalam pelaksanaannya masih terdapat hal-hal yang belum berjalan optimal, itu akan menjadi bahan evaluasi agar ke depan tidak terulang kembali. Kami berharap insan pers dan media terus bersama-sama pemerintah membangun Sulawesi Tengah serta menyampaikan kritik yang konstruktif demi peningkatan kinerja pemerintah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Sumber: