Kanwil Kemenkum Sulteng Matangkan Revisi DIPA dan RPD Triwulan I 2026

Kanwil Kemenkum Sulteng Matangkan Revisi DIPA dan RPD Triwulan I 2026

Kanwil Kemenkum Sulteng menggelar Rapat Penyusunan Revisi DIPA sekaligus RPD Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum untuk Triwulan I Tahun Anggaran 2026.-Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng-

Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan Rapat Penyusunan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sekaligus Rencana Penarikan Dana (RPD) Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum untuk Triwulan I Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (7/1/2026) di Ruang Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan kesiapan perencanaan program serta dukungan anggaran sejak awal tahun, sekaligus menjadi wadah strategis dalam menyelaraskan rencana kerja dengan alokasi anggaran agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan terukur.

Dalam pembahasan, peserta rapat mengkaji secara mendalam rencana serapan anggaran Triwulan I Tahun 2026 pada sejumlah DIPA, yakni DIPA Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, DIPA Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), serta DIPA Badan Strategi Kebijakan (BSK). Setiap DIPA dianalisis untuk memastikan kesesuaian antara rencana kegiatan dan kebutuhan pendanaan.

Untuk DIPA BPHN, fokus pembahasan mencakup pelaksanaan fasilitasi harmonisasi, koordinasi dengan pemerintah daerah terkait perencanaan pembentukan peraturan daerah, serta persiapan pembentukan tim kerja PIC wilayah Sulawesi Tengah. Selain itu, turut dibahas agenda analisis dan evaluasi peraturan daerah yang akan dilaksanakan di wilayah Sulawesi Tengah.

Pembahasan DIPA BPHN juga menyinggung koordinasi dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam rangka pembinaan bantuan hukum di Kabupaten Poso dan Toli-Toli. Tidak hanya itu, rapat juga membahas persiapan pembentukan tim kerja pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai bagian dari upaya memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat.

Sementara pada DIPA BSK, pembahasan diarahkan pada penyesuaian pagu anggaran serta rencana penarikan dana yang masih menunggu petunjuk teknis dari pusat. Rapat ini juga menyoroti adanya kegiatan baru yang menjadi tugas dan fungsi kanwil, yaitu Forum Komunikasi Kebijakan Wilayah, yang memerlukan perencanaan matang baik dari sisi anggaran maupun teknis pelaksanaan.

Sopian menegaskan, rapat tersebut menjadi pijakan awal yang penting dalam menjamin kelancaran pelaksanaan program divisi.

“Revisi DIPA dan penyusunan RPD harus disiapkan sejak awal agar setiap kegiatan dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai dengan prioritas kinerja,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa kualitas perencanaan anggaran memiliki peran krusial dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan tugas satuan kerja.

“Perencanaan yang matang bukan hanya soal angka, tetapi bagaimana anggaran mampu menjawab kebutuhan program secara nyata,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya disiplin dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

“Seluruh jajaran harus memiliki pemahaman yang sama bahwa setiap rupiah anggaran harus dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan dampak nyata bagi pelaksanaan tugas dan pelayanan hukum,” tambahnya.

Melalui rapat ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk mengawali Tahun Anggaran 2026 dengan perencanaan yang kuat, terintegrasi, dan berorientasi pada kinerja, guna mendukung pelaksanaan tugas Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum secara optimal.

Sumber: