TANPA BASA-BASI, KPK Ungkap Tim Sukses Kasus Korupsi Bupati Sudewo
--
Anggota Dewan Pengawas RSUD Suwonso sekaligus Tim Sukses Bupati Pati, Manurung;
Mantan Wakil Bupati Pati, Syaiful Arifin.
Tim Sukses Bupati Pati yang Diperiksa
Selain itu, KPK juga memeriksa Tim Sukses Bupati Pati,
Agus Ebenezer; mantan Anggota DPRD Kabupaten Pati yang juga Tim Sukses Bupati Pati,
Aji Sudarmaji; Tim Sukses Bupati Pati,
Tono; dan beberapa kepala desa lainnya seperti Susilo (Kades Gajihan), Tafaquri (Kades Pundenrejo), Suyanto (Kades Gesengan), Wiwit Edi (Kades Mojo), Yuniatin (Kades Dororejo), dan Dwi Tantri (Kades Batursari).
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penetapan Sudewo bersama tiga kepala desa lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Ketiga kepala desa tersebut adalah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken. Keempat tersangka ini kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Awal Pengungkapan Kasus
Kasus ini pertama kali terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan KPK beberapa waktu lalu, di mana delapan orang, termasuk Sudewo, berhasil diamankan.
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar.
Sumber: