Gubernur Sulteng Dorong Peninjauan Bank Tanah untuk Lindungi Hak Masyarakat
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyampaikan aspirasi masyarakat secara langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, terkait kebijakan Bank Tanah yang dinilai perlu dievaluasi kembali.-Foto: Instagram @anwarhafid14-
Palu, Disway.id - Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyampaikan aspirasi masyarakat secara langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, terkait kebijakan Bank Tanah yang dinilai perlu dievaluasi kembali.
Dalam pertemuan tersebut, Anwar mengungkap sejumlah persoalan di lapangan yang berpotensi merugikan masyarakat, terutama warga yang selama ini menggantungkan kehidupan mereka dari lahan yang dikelola.
“Saya menyampaikan langsung aspirasi masyarakat kepada Bapak @nusronwahid Menteri ATR/BPN terkait keberadaan Bank Tanah yang perlu dikaji ulang. Dalam beberapa kasus, kebijakan ini justru berpotensi merugikan hak-hak masyarakat, terutama mereka yang telah lama menggantungkan hidup dari hasil bumi di atas lahan tersebut,” ujar Anwar dikutip dari Instagram, Sabtu (4/4/2026).
Ia menegaskan bahwa arah pembangunan tidak boleh mengesampingkan kepentingan masyarakat kecil. Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi respons Menteri ATR/BPN yang dinilai memiliki pandangan serupa.
“Alhamdulillah ternyata Pak Menteri punya kesamaan pandangan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan rakyat. Setiap kebijakan harus berpihak dan memberi rasa keadilan, khususnya bagi masyarakat kecil yang selama ini menjaga dan mengelola lahannya dengan penuh harapan,” lanjutnya.
Anwar juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah mengambil langkah konkret terkait lahan masyarakat yang masuk dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah. Salah satu solusi yang diusulkan adalah skema enclave, yakni pemisahan lahan milik warga dari area HPL.
Menurutnya, upaya tersebut telah dilakukan sebelumnya, termasuk dengan mengirimkan dua surat resmi kepada Kementerian ATR/BPN untuk meminta peninjauan ulang HPL Badan Bank Tanah sekaligus mengajukan skema enclave.
“Sikap pemerintah daerah jelas, kami mendorong dilakukan peninjauan kembali HPL Badan Bank Tanah dan mengusulkan enclave untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia menilai pendekatan enclave sebagai langkah progresif dalam penyelesaian konflik agraria karena mampu memberikan perlindungan terhadap lahan yang telah lama dikelola masyarakat.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap, melalui komunikasi yang intens dengan pemerintah pusat, kebijakan pengelolaan lahan dapat semakin berpihak kepada masyarakat serta mendorong terwujudnya keadilan agraria yang berkelanjutan.
Sumber: