SEMA 4/2026 Dinilai Langkah Progresif MA
Ketua Umum Himpunan Advokat Pembela Profesi (HAPSI), M Arif Sulaiman.-Foto: Dok Pribadi-
Apabila jaksa penuntut umum atau terdakwa mengajukan upaya hukum terhadap putusan lepas, kewenangan terkait penahanan selanjutnya berada pada peradilan tingkat banding.
Arif menilai kejelasan batasan tersebut dapat membantu menciptakan proses peradilan yang lebih efektif. Menurutnya, kepastian mengenai upaya hukum juga berpotensi mengurangi pemeriksaan perkara secara berulang dan penggunaan anggaran yang lebih besar.
Dengan adanya SEMA Nomor 4 Tahun 2026, penerapan due process of law diharapkan berjalan lebih konsisten. Kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta efektivitas peradilan pidana dapat berjalan beriringan dalam praktik penegakan hukum.
Sumber: