Brida Sulteng Usulkan Pemusnahan Arsip Sesuai Ketentuan UU Kearsipan

Dalam rangka pelaksanaan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah tengah mengajukan usulan pemusnahan arsip di lingkungan kerjanya-Foto: pemprovsulteng-
Palu, Disway.id - Dalam rangka pelaksanaan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah tengah mengajukan usulan pemusnahan arsip di lingkungan kerjanya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan efisiensi tata kelola arsip serta memastikan pengelolaan kearsipan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Proses usulan ini diawali dengan identifikasi dan penilaian arsip yang dilakukan secara teliti oleh tim kearsipan BRIDA Sulteng. Arsip-arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan adalah dokumen yang telah habis masa retensinya, tidak memiliki nilai guna administrasi maupun hukum, serta tidak termasuk kategori arsip vital atau permanen.
Pelaksana Tugas Kepala BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah, Hasim R, menjelaskan bahwa arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan merupakan arsip dengan masa retensi lima tahun, yakni periode 2016 hingga 2021, dengan jumlah keseluruhan mencapai 2.103 arsip.
“Arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan merupakan arsip dengan masa simpan lima tahun, dari tahun 2016 sampai 2021, dengan total sebanyak 2.103 arsip,” ungkap Hasim, Senin, 13 Oktober 2025.
Sebelum dilakukan pemusnahan, usulan tersebut akan diajukan terlebih dahulu kepada lembaga kearsipan yang berwenang guna memperoleh persetujuan resmi. Pelaksanaan pemusnahan nantinya akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan pihak-pihak terkait serta disaksikan oleh saksi yang kompeten di bidang kearsipan.
Melalui kegiatan ini, BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah berharap dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip, mempermudah akses terhadap informasi, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, bersih, dan akuntabel.
Sumber: