Bupati Sigi Tanggapi Aduan Honorer yang Belum Terima SK PPPK

Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae.-Foto: Pemkab Sigi/Antara-
Sigi, Disway.id – Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae merespons laporan sejumlah tenaga honorer yang belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayahnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Rizal mengaku telah memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sigi untuk meminta penjelasan.
“Kepala BKPSDMD sudah saya panggil dan menjelaskan bahwa ada surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyatakan yang bersangkutan belum bisa diloloskan karena terdapat pengaduan yang masuk ke BKN,” ujar Rizal saat ditemui usai rapat paripurna DPRD Sigi dikutip dari Antara, Senin, 13 Oktober 2025.
Bupati menuturkan, aduan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam politik praktis pada Pilkada 2024, sehingga proses penerbitan SK harus menunggu keputusan dari pihak berwenang.
“Laporan yang diterima BKN terkait masalah pilkada dan hal lainnya. Pemerintah daerah tidak ingin mengambil keputusan sepihak, jadi kami menunggu arahan resmi dari BKN,” jelasnya.
Rizal menegaskan, dirinya memiliki kewenangan untuk menandatangani SK pengangkatan PPPK, namun tidak dapat melangkahi keputusan BKN.
“Secara prinsip saya bisa saja menandatangani SK sekarang, tapi saya tidak ingin melanggar aturan yang ditetapkan oleh BKN,” tegasnya.
Sebelumnya, tenaga honorer kategori II (K2) di Kabupaten Sigi, Yufi Afianti, melalui kuasa hukumnya Imansyah, mempertanyakan mekanisme pengangkatan PPPK di daerah tersebut.
Menurut Imansyah, kliennya telah lulus seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, mulai dari administrasi, seleksi kompetensi, hingga kelengkapan dokumen pendukung. Namun, nama Yufi tidak tercantum dalam dua kali penyerahan SK PPPK yang sudah dilakukan pemerintah daerah.
“Secara data, klien kami sudah memenuhi semua persyaratan dan dinyatakan lolos. Tapi saat dua kali penyerahan SK PPPK, namanya tidak ada,” ujar Imansyah.
Yufi diketahui telah mengabdi sebagai honorer di Kantor Camat Sigi Biromaru sejak tahun 2006, atau sekitar 19 tahun masa kerja.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sigi telah menyerahkan SK pengangkatan PPPK tahap pertama kepada 2.374 orang, dan tahap kedua kepada 551 orang untuk tahun anggaran 2024.
Sumber: