Tak Ada Batas Usia, Pendaftaran KPID Sulteng Diserbu Pensiunan ASN

Anggota KPI Pusat Hasrul Hasan.-Foto/Antara-
Palu, Disway.id - Tidak ada batasan usia maksimal untuk para calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah, termasuk KPID Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) masa bakti 2025-2028. Hal itu ditegaskan oleh Anggota KPI Pusat Hasrul Hasan.
"Di peraturan kami, tentu tidak membatasi batas maksimum usia," kata Hasrul di Palu, Sulteng, Selasa (29/4/2025).
Hasrul menegaskan hal itu saat ditanya mengenai banyaknya pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendaftar ke KPID. Menurut dia, seorang warga negara mempunyai hak untuk dipilih dan memilih.
"Mau pensiunan, mau apa itu, sudah hak mereka dan tidak tertuang dalam peraturan kami," katanya.
Menurut dia, kewenangan akhir untuk menentukan siapa saja anggota KPID Sulteng masa bakti 2025-2028, adalah anggota DPRD Sulteng. Para wakil rakyat itu nantinya melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan.
Tim seleksi calon komisioner KPID Sulteng telah melakukan penilaian dan verifikasi kelengkapan berkas 49 peserta dari 104 pendaftar. Para peserta selanjutnya akan melaksanakan ujian tertulis dan psikotes yang dilaksanakan tim seleksi.
Tim seleksi beranggotakan lima orang, yang terdiri dari unsur pemerintah yang diwakili oleh Sekretaris Provinsi Sulteng, dua unsur akademisi, satu unsur organisasi masyarakat (ormas), dan satu perwakilan dari KPI Pusat.
Sementara itu, Mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu Ruslan Sangadji, angkat bicara terkait banyaknya pensiunan yang mendaftar sebagai calon anggota KPID Sulteng. Menurutnya, lembaga penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah, semestinya menjadi wadah regenerasi dan inovasi.
“Yang sudah pensiun itu di usia 58 tahun. Sudah tidak produktif lagi. Sebaiknya mereka istirahat saja dan memberikan kesempatan kepada generasi muda yang lebih memahami perkembangan industri penyiaran saat ini,” kata Ruslan atau Ochan.
Praktisi media ini menilai, dunia penyiaran saat ini telah mengalami lompatan besar seiring kemajuan teknologi digital, kehadiran artificial intelligence (AI), serta perubahan perilaku konsumsi media di masyarakat.
“Dunia penyiaran sekarang tidak hanya soal televisi dan radio konvensional. Ada streaming, podcast, media sosial, dan algoritma yang terus berkembang. Peran KPID seharusnya lebih proaktif dalam merespons perubahan ini, bukan hanya menjadi regulator yang kaku. Maka anak muda akan lebih tepat di posisi itu,” katanya menegaskan.
Dia berharap proses seleksi calon anggota KPID Sulteng kali ini lebih memperhatikan aspek keberlanjutan dan semangat baru dalam dunia penyiaran. Ochan juga mendorong DPRD Sulawesi Tengah, yang akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), agar lebih selektif dan memberi ruang yang adil bagi kalangan muda.
Sumber: