Pemprov Sulteng Bentuk Tim Tuntaskan Sengketa Lahan di Poso

Pemprov Sulteng Bentuk Tim Tuntaskan Sengketa Lahan di Poso

Pemprov Sulteng membentuk tim terpadu penyelesaian konflik sengketa lahan antara Bank Tanah dengan warga Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso.-Foto: Humas Pemprov Sulteng-

Palu, Disway.id- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) membentuk tim terpadu penyelesaian konflik sengketa lahan antara Bank Tanah dengan warga Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso. tim terpadu dibentuk untuk menelusuri dan memverifikasi klaim masyarakat atas lahan garapan yang diduga tumpang tindih dengan wilayah Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah.

“Mediasi awal telah dilakukan. Kini kami siapkan langkah teknis untuk menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Sulteng, Fahrudin Yambas di Palu, Rabu 1 Mei 2025.

Tim tersebut, lanjut Fahrudin Yambas, memiliki waktu hingga awal Agustus 2025 untuk merampungkan tugasnya. Fokus utama tim, kata dia, adalah mengidentifikasi objek dan subjek atas lahan yang disengketakan, serta melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh.

Dia mengatakan, proses ini bakal melibatkan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN), Badan Bank Tanah, dan pemerintah desa setempat. Ia pun meminta Kepala Desa Watutau menjamin kehadiran warga yang menguasai lahan, serta memastikan suasana tetap kondusif selama proses berlangsung.

Langkah Pemprov ini diharapkan menjadi titik terang bagi penyelesaian konflik agraria di wilayah Lore Peore, kata dia, sebuah kawasan yang sejak lama dihuni oleh komunitas adat. Namun, sambungnya, kerap berhadapan dengan klaim kelembagaan negara atas tanah.

“Tidak perlu ada pelaporan baru yang dapat memperkeruh suasana. Mari kita hormati proses ini demi keadilan bersama,” imbuhnya.

Dia berharap, penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak.

"Tuntutannya hapus outsourcing, upah layak, satgas PHK, sahkan RUU Ketenagakerjaan, sahkan RUU Perampasan Aset, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan berantas korupsi," katanya.

Sumber: