Audiensi KI Sulawesi Tengah dengan Wakil Gubernur Bahas Hasil Monev PPID 2025
KI Sulteng melakukan audiensi dengan Wagub Sulteng Reny A Lamadjido untuk menyampaikan laporan hasil Monev PPID Tahun 2025.-Foto: sultengprov.go.id-
Palu, Disway.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan audiensi dengan Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng Reny A Lamadjido untuk menyampaikan laporan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2025. Pertemuan ini berlangsung di ruang kerja Wakil Gubernur pada Selasa, 25 November 2025.
Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua KI Sulteng, Abbas HA Rahim, didampingi Wakil Ketua Jefit Sumampouw, Sekretaris Aswin Saudo, Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Sutrisno Yusuf, Kepala Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Norma Mardjanu, serta Kepala Bidang Kelembagaan Ridwan Laki. Turut hadir pula Staf Bidang IKP Dinas Kominfosantik Sulteng, Serly Patu.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Reny A Lamadjido menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Komisi Informasi yang konsisten mendorong percepatan keterbukaan informasi publik di Sulteng.
“Komisi Informasi telah menunjukkan komitmen nyata dalam mengawal transparansi dan keterbukaan informasi di daerah ini. Kami menyambut baik hasil evaluasi ini sebagai bahan peningkatan kualitas pelayanan informasi publik,” ujar Reny.
Ia menekankan, Pemerintah Provinsi akan menaruh perhatian khusus pada temuan evaluasi dan memastikan perangkat daerah meningkatkan kualitas layanan PPID.
“Kami akan menginstruksikan seluruh SKPD agar mengoptimalkan peran PPID sebagai garda terdepan pelayanan informasi publik di instansi masing-masing,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KI Sulteng Abbas HA Rahim menyampaikan temuan penting dari hasil Monev PPID Tahun 2025 dalam pemaparannya.
“Secara umum, beberapa SKPD telah menunjukkan progres positif dalam tata kelola pelayanan informasi. Namun masih terdapat unit layanan PPID yang belum optimal dalam pemenuhan standar pelayanan informasi publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” jelas Abbas.
Abbas menambahkan, komitmen, pembinaan berkelanjutan, serta peningkatan kapasitas aparatur menjadi kunci untuk memperkuat layanan PPID baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“KI Sulteng merekomendasikan adanya pembinaan berkala dan penguatan kelembagaan PPID agar keterbukaan informasi dapat berjalan lebih efektif dan merata,” tutupnya.
Sumber: