Mendes PDT dan Gubernur Sulteng Luncurkan Gerakan Nasional Koperasi Merah Putih dari Desa

Mendes PDT dan Gubernur Sulteng Luncurkan Gerakan Nasional Koperasi Merah Putih dari Desa

Mendes PDTT) Yandri Susanto memimpin peluncuran Program Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Sosialisasi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulteng.-Foto: sultengprov.go.id-

Palu, Disway.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memimpin peluncuran Program Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Sosialisasi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Tengah (Sulteng). Kolaborasi ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.

Peluncuran ini juga Yandri didampingi Wakil Menteri Desa (Wamendes) PDT Ahmad Riza Patria dan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid yang dilakukan di Gedung Gelora Bumi Kaktus (GBK) Palu, Kamis (22/5/2025).

Acara ini dihadiri lebih dari lima ribu kepala desa, lurah, camat, dan para pemangku kepentingan desa dari seluruh Sulawesi Tengah. Kehadiran tokoh-tokoh penting dari lintas kementerian dan lembaga pemerintah pusat menandai pentingnya acara ini sebagai momentum besar bagi gerakan pemberdayaan desa secara nasional.

Yandri mengatakan, koperasi Merah Putih merupakan instrumen strategis dalam membangun kemandirian desa. Ia menyatakan, program ini adalah amanah langsung dari Presiden Republik Indonesia, yang menginginkan agar uang negara mengalir ke desa-desa dan dikelola oleh warga desa sendiri, bukan hanya oleh segelintir pihak.

"Koperasi Desa Merah Putih yang digagas Bapak Presiden RI Prabowo Subianto ini tujuannya mulia. Pertama, kita ingin menghilangkan rentenir, kemudian tengkulak dengan proses yang panjang yang menyebabkan harga menjadi mahal, dan tentunya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," katanya.

Koperasi Merah Putih tidak dipahami sebagai program bantuan biasa, melainkan sebagai gerakan besar yang menumbuhkan kekuatan ekonomi rakyat dari akar rumput. Yandri juga mendorong agar pembentukan koperasi dapat dirampungkan pada akhir bulan ini, dengan proses legalisasi melalui akta notaris.

Dia mengingatkan bahwa dana desa dapat digunakan untuk pembiayaan akta notaris sebesar Rp2,5 juta, sesuai ketentuan maksimal tiga persen dari anggaran, selama tidak terjadi tumpang tindih dengan bantuan dari pemerintah provinsi maupun kabupaten. Setelah notarisasi, koperasi harus segera didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM agar memperoleh legalitas hukum yang sah.

Kegiatan ini membuktikan bahwa kekuatan bangsa berawal dari kekuatan desa. Dengan keberanian untuk bergerak dan komitmen untuk memberdayakan, desa bukan lagi pelengkap pembangunan nasional, melainkan menjadi poros utama masa depan Indonesia.

Sumber: