Bansos Kini Bisa Diverifikasi 5 Menit, Pemerintah Uji Perlinsos Digital

Bansos Kini Bisa Diverifikasi 5 Menit, Pemerintah Uji Perlinsos Digital

Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari.-Foto: Antara-

Jakarta, Disway.id - Pemerintah mulai mempercepat penyaluran bantuan sosial melalui transformasi digital. Lewat uji coba Perlindungan Sosial Digital (Perlinsos Digital), proses pendaftaran hingga verifikasi kelayakan penerima yang sebelumnya bisa memakan waktu hingga 200 hari kini diklaim dapat dilakukan sekitar lima menit.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Qodari menjelaskan, Perlinsos Digital merupakan sistem terintegrasi yang memungkinkan masyarakat mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan, menjalani verifikasi kelayakan, sekaligus mengajukan sanggahan apabila menemukan ketidaksesuaian data.

Sistem tersebut menghubungkan data dari sejumlah kementerian dan lembaga melalui pemanfaatan Digital Public Infrastructure (DPI).

“Melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang menghubungkan data dari delapan kementerian/lembaga, proses pendaftaran bantuan sosial dan verifikasi kelayakan penerima yang sebelumnya dapat memerlukan waktu hingga 200 hari, dalam uji coba ini dapat dilakukan dalam waktu sekitar lima menit saja,” kata Qodari.

Menurutnya, integrasi data membuat proses verifikasi dapat dilakukan secara real-time. Data kependudukan yang berasal dari berbagai instansi dapat langsung dicocokkan sehingga ketergantungan pada proses manual maupun data lama bisa dikurangi.

Bansos Lebih Tepat Sasaran

Perlinsos Digital juga diarahkan untuk meningkatkan akurasi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Sistem tersebut menggunakan sejumlah indikator untuk menentukan kelayakan penerima. Di antaranya kepemilikan tanah, penggunaan listrik, kondisi rumah, usia, kepemilikan kendaraan roda empat, status kepegawaian, tingkat upah, serta indikator lainnya.

Digitalisasi ini sekaligus ditujukan untuk mengurangi persoalan inclusion error, yakni ketika warga yang sebenarnya tidak memenuhi syarat justru tercatat sebagai penerima bantuan.

Berdasarkan laporan Kementerian Sosial yang disampaikan Qodari, sekitar 45 persen bantuan sosial masih mengalami persoalan tersebut.

Di sisi lain, pemerintah juga berupaya menekan exclusion error, yaitu kondisi ketika warga yang sebenarnya berhak menerima bantuan justru belum masuk dalam data penerima.

Gambaran perubahan tersebut terlihat dalam uji coba di Kota Surabaya. Hingga 28 Juli 2026, pendataan telah mencapai 99,82 persen atau mencakup 1.001.688 kepala keluarga.

Dari hasil pemutakhiran data, sekitar 25 ribu KK diketahui sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan. Sebaliknya, sekitar 51 ribu KK yang sebelumnya belum tercatat ternyata memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan.

Sumber: