Gubernur Sulteng Anwar Hafid Terima Penghargaan dari Menteri Karding

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding memberikan penghargaan kepada Gubernur Sulteng Anwar Hafid dan Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho. -Foto: RRI-
Palu, Disway.id - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding memberikan penghargaan kepada Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid dan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho. Penghargaan yang diberikan Karding kepada keduanya terkait kerja perlindungan pekerja migran.
“Terima kasih atas kolaborasi yang luar biasa dalam mensosialisasikan migrasi aman dan upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sulteng," kata Karding di Gelora Bumi Kaktus (GBK), Palu, Sulteng, Selasa 10 Juni 2025.
Gubernur Sulteng Anwar Hafid mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan Kementerian P2MI. "Atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pak Menteri dan seluruh jajarannya," kata Anwar.
Anwar mengapresiasi dukungan Kementerian P2MI terhadap daerahnya. Ia menyebut program ini sebagai solusi atas dua masalah utama yang dihadapi masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Lewat program Pak Menteri, kita berharap bisa mengurangi pengangguran dan meningkatkan pendapatan masyarakat," ujar Anwar.
Sekadar diketahui, Gubernur Sulteng Anwar Hafid dianugerahi penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas dukungannya dalam memperluas sosialisasi peluang kerja luar negeri yang legal dan aman, serta peran aktif pemerintah provinsi dalam mendorong migrasi yang terkelola dengan baik.
Sementara penghargaan untuk Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho diberikan sebagai bentuk pengakuan terhadap komitmennya, dalam penindakan dan pencegahan praktik perdagangan orang serta pengiriman pekerja migran ilegal.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri P2MI dalam seremoni penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan Deklarasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Ilegal serta Anti tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sumber: