DPRD Sulteng Dorong Pemda Evaluasi IUP Tambang Batuan dan Pasir

DPRD Sulteng Dorong Pemda Evaluasi IUP Tambang Batuan dan Pasir

DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan dan pasir.-Foto: Antara-

Palu, Disway.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan dan pasir. Hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD Sulteng Abdul Rahman.

"Saat ini, marak adanya pertambangan yang berizin, tetapi belum sesuai dengan kaidah pertambangan yang diamanatkan oleh aturan perundang-undangan," kata Rahman dikutip dari Antara, Jumat (13/6/2025).

Dia menuturkan, DPRD memiliki fungsi pengawasan dengan melihat dan mendengar aduan masyarakat. Pihaknya juga wajib mendorong kepada pemda untuk mengkaji dan mengevaluasi perizinan, yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jika berpotensi terjadi kesalahan dalam pengelolaan lingkungan, pemerintah harus menertibkan," ujarnya.

Senada dengan Gubernur Sulteng Anwar Hafid soal penutupan dua tambang di Kota Palu dan Kabupaten Sigi. Menurut Rahman, pengelolaan pertambangan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dapat merugikan berbagai pihak.

"Tambang yang menyalahi ketentuan pengelolaan lingkungan, sangat merugikan masyarakat, apalagi mereka yang berada di lingkar tambang," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menutup dua tambang pasir dan batuan di wilayah Kota Palu dan Kabupaten Sigi.

“Saya melanjutkan surat Gubernur sebelumnya yang menghentikan sementara. Maka hari ini saya nyatakan penghentian permanen,” kata Gubernur Sulteng Anwar Hafid di Kelurahan Tipo, Kota Palu, Selasa, 10 Juni 2025.

Dia menegaskan surat sebelumnya yang hanya bersifat penghentian sementara terhadap dua perusahaan tambang, PT Bumi Alpa Mandiri dan PT Tambang Watu Kalora, resmi ia tingkatkan menjadi penghentian permanen.

Sumber: