334 Peserta Lulus PPPK Kemenag 2024, Segera Lengkapi Berkas Sebelum 31 Juli 2025

Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Tengah (Sulteng), Moh Taslim.-Foto: Kanwil Kemenag Sulteng-
Palu, Disway.id - Hasil akhir seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran (TA) 2024 telah diumumkan pada 30 Juni 2025. Peserta yang dinyatakan lulus segera mengunggah kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Tengah (Sulteng), Moh Taslim mengatakan, proses unggah berkas dibuka mulai 1 hingga 31 Juli 2025. Taslim menegaskan, kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta.
“Saya berharap peserta lebih teliti dalam proses unggah berkas,” kata Taslim dikutip dari sulteng.kemenag, Jumat (4/7/2025).
Secara nasional, kata Taslim, jumlah pelamar PPPK Kemenag mencapai lebih dari 17 ribu orang. Untuk wilayah Sulawesi Tengah, terdapat 941 pelamar tenaga non-ASN, namun hanya 417 yang mengikuti ujian.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 334 orang dinyatakan lulus. Para peserta yang lulus akan menempati formasi jabatan pelaksana di lingkungan Kemenag.
Mengutip pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, seleksi ini tidak dipungut biaya dan merupakan hasil kerja dari peserta.
“Kelulusan merupakan hasil kerja peserta sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, itu adalah penipuan,” pungkasnya.
Dokumen yang harus diunggah oleh peserta adalah sebagai berikut:
a. Pasfoto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah;
b. Ijazah asli atau surat penyetaraan dari kementerian berwenang bagi lulusan luar negeri;
c. Transkrip nilai asli atau hasil konversi IPK dari kementerian berwenang untuk lulusan luar negeri;
d. Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang diisi dengan tulisan tangan huruf kapital, ditandatangani, dan dibubuhi meterai Rp10.000;
e. Surat Pernyataan 5 poin, ditandatangani dan bermeterai sesuai format pada pengumuman;
f. SKCK yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Sumber: