BMA Sulteng Matangkan Persiapan Pelaksanaan Givu Nu Ada sebagai Bentuk Sanksi Adat untuk Gus Fuad

BMA Sulteng Matangkan Persiapan Pelaksanaan Givu Nu Ada sebagai Bentuk Sanksi Adat untuk Gus Fuad

BMA Sulteg menggelar Libu Potangara Nu Ada, sebagai tindak lanjut atas putusan sidang adat terhadap ujaran kebencian yang dilontarkan oleh Gus Fuad Pleret terhadap ulama kharismatik Sulteng, Habib Idrus Bin Salim Aljufri.-Foto: Pemprov Sulteng-

Palu, Disway.idBadan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteg) menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk mempersiapkan pelaksanaan Libu Potangara Nu Ada, sebagai tindak lanjut atas putusan sidang adat terhadap ujaran kebencian yang dilontarkan oleh Gus Fuad Pleret terhadap ulama kharismatik Sulteng, Habib Idrus Bin Salim Aljufri. Pertemuan tersebut dilaksanakan di Gandaria Banua Oge, Kampung Lere, Kota Palu, Sulteng, Rabu, 16 Juli 2025. 

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah unsur penting, antara lain perwakilan dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi, Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Sulteng, Kesbangpol, PB Alkhairaat, serta pengurus dewan adat dari Pitunggota Sigi, Pitunggota Banava, dan Patanggota Palu.

Sanksi adat atau Givu Nu Ada dijatuhkan oleh Dewan Majelis Wali Adat pada 10 April 2025 sebagai respons atas ucapan Gus Fuad di media sosial, yang dinilai melanggar norma kesantunan dan nilai-nilai lokal masyarakat Kaili. Hukuman adat tersebut merupakan bagian dari mekanisme pemulihan kehormatan budaya dan pelestarian marwah adat yang selama ini dijaga oleh masyarakat lokal.

Sekretaris BMA Sulawesi Tengah, Adriansyah Lamasitudju, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima permintaan perubahan bentuk sanksi dari Gus Fuad.

“Gus Fuad melalui kuasa hukumnya juga telah menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya kepada para Abnaul Alkhairaat. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk menjalankan seluruh sanksi adat yang telah ditetapkan,” ujar Adriansyah.

Dia menambahkan bahwa Gus Fuad sebelumnya dikenai kewajiban menyerahkan lima ekor kerbau, namun kemudian mengajukan permohonan untuk menggantinya dengan lima ekor sapi.

Adriansyah juga mengajak seluruh warga agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Mari kita jaga kedamaian dan martabat daerah ini dengan tidak cepat bereaksi terhadap informasi yang belum tentu benar,” tambahnya.

Sumber: