Festival Danau Lindu 2025 Kukuhkan Tradisi Metimbe sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Festival Danau Lindu 2025 Kukuhkan Tradisi Metimbe sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Festival Danau Lindu 2025 menjadi tonggak penting dalam pelestarian budaya Sulawesi Tengah.-Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng-

Sigi, Disway.id - Festival Danau Lindu 2025 menjadi tonggak penting dalam pelestarian budaya Sulawesi Tengah. Pada acara pembukaan yang berlangsung semarak di kawasan Danau Lindu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) secara resmi menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Pemerintah Kabupaten Sigi, yang diterima langsung oleh Bupati Sigi, Mohammad Rizal Intjenae.

Penyerahan sertifikat tersebut disaksikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama ribuan warga yang memadati lokasi festival. Tradisi yang mendapat pengakuan hukum adalah Metimbe, ritual adat khas Suku Lindu yang melibatkan penyembelihan kerbau sebagai simbol syukur, permohonan keselamatan, dan perayaan kebahagiaan bersama. Sertifikat ini menjadi bukti sah atas hak kolektif masyarakat terhadap warisan budaya takbenda tersebut, sekaligus menjadi langkah hukum untuk mencegah penyalahgunaan atau klaim sepihak dari pihak lain.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa penetapan KIK ini mencerminkan keseriusan negara dalam melindungi kekayaan budaya daerah.

“Tradisi Metimbe merupakan kekayaan budaya luhur yang tidak hanya mencerminkan nilai-nilai adat istiadat masyarakat Suku Lindu, tetapi juga menyimpan potensi besar dalam pengembangan pariwisata berbasis budaya. Dengan disertifikasi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, negara hadir melindungi dan menjaga warisan ini untuk generasi mendatang,” ujar Rakhmat Renaldy, Jumat, 18 Juli 2025.

Ritual Metimbe, yang juga merupakan bagian dari perayaan adat Nangkodi Sangkoni, dilakukan secara bergotong royong oleh masyarakat Desa Tomado dan sekitarnya. Prosesinya melibatkan tokoh adat, para tetua, dan seluruh lapisan masyarakat, dari tahap persiapan, penyembelihan kerbau, hingga makan bersama sebagai bentuk syukur dan rasa persatuan.

Bupati Sigi, Mohammad Rizal Intjenae, menyampaikan rasa terima kasihnya atas pengakuan resmi terhadap tradisi yang sangat dihormati oleh masyarakat Lindu. Menurutnya, sertifikat KIK ini akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat pelestarian budaya lokal sekaligus memperluas promosi wisata daerah.

“Tradisi Metimbe adalah identitas kultural masyarakat kami. Dengan adanya pengakuan resmi ini, kami semakin percaya diri dalam mengangkat kekayaan budaya lokal ke panggung nasional bahkan internasional. Terima kasih atas perhatian dan komitmen Kemenkum dalam melestarikan budaya,” ungkap Rizal.

Festival Danau Lindu tahun ini kembali menjadi sorotan karena sukses menampilkan kekayaan budaya dan potensi alam Kabupaten Sigi yang terletak di kawasan pegunungan. Selain ritual Metimbe, festival juga menampilkan pertunjukan seni tradisional, bazar produk lokal, sajian kuliner khas, serta berbagai kegiatan edukasi tentang pelestarian budaya dan lingkungan.

Hadirnya Gubernur Sulawesi Tengah dalam festival ini mempertegas kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dalam pengembangan pariwisata berbasis budaya. Dalam pidatonya, Gubernur Anwar Hafid mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk merawat dan melestarikan tradisi sebagai warisan yang tak ternilai.

Dengan disahkannya tradisi Metimbe sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, daftar budaya takbenda Sulawesi Tengah yang diakui secara hukum bertambah. Kanwil Kemenkum Sulteng pun menyatakan akan terus mendampingi daerah lainnya dalam proses pendataan dan sertifikasi berbagai bentuk ekspresi budaya yang tersebar di wilayah provinsi tersebut.

Sumber: