Koperasi Merah Putih: Motor Baru Ekonomi Desa di Era Prabowo

Koperasi Merah Putih: Motor Baru Ekonomi Desa di Era Prabowo

Ilustrasi: Koperasi Merah Putih.-Foto: Disway-

Jakarta, Disway.id - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) menjadi langkah monumental pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ekonomi dari akar rumput. Hingga Juli 2025, tercatat 80.081 koperasi telah resmi berbadan hukum, menjangkau ribuan desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Dampaknya mulai terasa nyata: harga bahan pokok lebih terjangkau dan UMKM mengalami peningkatan kualitas dan kapasitas.

Wujud Nyata Menuju Indonesia Emas 2045

Visi besar Indonesia Emas 2045 bukan sekadar narasi, melainkan tujuan yang membutuhkan langkah nyata dan sistematis. Salah satu upaya paling strategis dan progresif dalam mewujudkan visi tersebut adalah pendirian KDMP/KKMP.

Program ini bukan hanya membentuk koperasi dalam jumlah besar. Lebih dari itu, ia berperan sebagai pilar utama pembangunan ekonomi berbasis masyarakat. Semangat gotong royong dihidupkan kembali sebagai jati diri bangsa melalui pendekatan struktural yang inovatif.

Diluncurkan secara resmi pada 21 Juli 2025 lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, program KDMP/KKMP menarik perhatian luas karena skalanya yang masif dan pendekatannya yang berbeda dari koperasi konvensional.

Koperasi Masa Kini: Bukan Sekadar Lembaga Jadul

Selama ini, koperasi sering kali dianggap sebagai lembaga lama dengan sistem tradisional dan kurang gesit dalam menjawab tantangan zaman. Namun, Koperasi Merah Putih hadir membalik paradigma tersebut.

Dengan pendekatan dari pemerintah pusat yang tetap menghormati kearifan lokal, KDMP/KKMP tampil sebagai koperasi modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Mekarjaya, Depok, Zulkardi Lefrant menjelaskan, pendekatan ini secara langsung:

“Biasanya, koperasi dibentuk dari inisiatif masyarakat. Tapi kali ini, instruksi datang langsung dari pemerintah pusat,” kata Zulkardi kepada Disway Group, Jumat, 1 Agustus 2025.

Langkah pembentukan koperasi dimulai dari musyawarah di tingkat desa atau kelurahan, dilanjutkan dengan penyusunan kepengurusan, lalu perekrutan anggota. Setelah itu, koperasi menentukan jenis usaha sesuai potensi wilayah masing-masing.

“Setelah itu, ditentukan jenis unit usaha yang paling relevan dengan potensi lokal. Seperti pertanian di desa atau pengelolaan sampah di perkotaan,” tambah Zulkardi, yang juga menjabat sebagai sekretaris koperasi.

Landasan Hukum Kuat, Dukungan Penuh Negara

Sumber: