Kenaikan Bantuan Parpol Didorong untuk Perkuat Demokrasi dan Pendidikan Politik di Sulteng

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Tengah, Arfan-Foto: sultengprov.go.id-
Palu, Disway.id – Usulan kenaikan dana bantuan keuangan bagi partai politik (parpol) diharapkan bisa mendorong penguatan peran parpol sebagai fondasi utama demokrasi dan sekaligus mendukung penyelenggaraan pendidikan politik bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Tengah, Arfan, saat memimpin rapat pembahasan rencana peningkatan bantuan tersebut.
“Kami ingin memastikan proses ini berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Arfan saat rapat berlangsung di Ruang Rapat Kesbangpol Sulteng, Senin, 11 Agustus 2025.
Rapat yang juga dihadiri oleh Kepala Bidang Politik ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 Tahun 2020, yang merevisi Permendagri Nomor 36 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur teknis perhitungan dan penganggaran bantuan parpol dalam APBD, termasuk ketertiban administrasi dalam pengajuan serta pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah perwakilan partai politik yang saat ini memperoleh kursi di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Tercatat sebanyak 12 partai politik yang menerima bantuan hibah, yakni Golkar, PKB, PPP, Perindo, NasDem, Demokrat, Hanura, PKS, PDIP, PBB, dan Gerindra.
Kesbangpol Provinsi Sulteng juga mengingatkan agar setiap partai politik yang hadir membawa dokumen pendukung yang sesuai dengan regulasi, sehingga proses penyusunan permohonan kenaikan dana hibah dapat berlangsung secara tertib dan sesuai prosedur administratif.
Melalui forum ini, pemerintah daerah berharap kolaborasi yang terbangun antara Kesbangpol dan partai politik dapat terus diperkuat, guna menciptakan sistem demokrasi yang sehat serta meningkatkan tata kelola politik yang lebih baik di wilayah Sulawesi Tengah.
Sumber: