Gubernur Sulteng Serahkan Sertifikat Hak Milik kepada Warga Transmigrasi di Poso

Gubernur Sulteng Serahkan Sertifikat Hak Milik kepada Warga Transmigrasi di Poso

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama sang istri yang juga Ketua Tim Penggerak PKK Sulteng, Sry Nirwanti Bahasoan menghadiri acara tabligh Akbar.-Foto: pemprovsulteng-

Poso, Disway.id - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid bersama Ketua TP-PKK Sulteng Sry Nirwanti Bahasoan menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga transmigrasi di Desa Kancu’u, Kabupaten Poso.

Dalam kesempatan itu, Gubernur menegaskan bahwa distribusi sertifikat merupakan langkah awal penyelesaian konflik agraria yang selama bertahun-tahun belum tuntas. Ia menyampaikan rasa syukur bisa hadir langsung untuk berdialog dengan masyarakat, yang menurutnya menjadi momen penting memperkuat komitmen pemerintah provinsi terhadap kebutuhan warga.

Anwar juga menekankan pentingnya mendengar aspirasi lanjutan masyarakat pascapenerimaan sertifikat, sekaligus berjanji akan mengupayakan kehadiran menteri terkait di lokasi, sebagaimana pernah dilakukannya di Lembantongoa, Kabupaten Sigi.

Terkait progres, ia menargetkan persoalan lahan rampung pada 2025. Dari total bidang tanah, sebanyak 140 bidang di lahan satu telah bersertifikat, sementara 60 bidang masih dalam proses. Adapun untuk lahan dua, sertifikat belum diterbitkan sama sekali.

Selain masalah lahan, Gubernur juga menyoroti kondisi dasar yang masih menjadi kendala di Desa Kancu’u, mulai dari infrastruktur jalan yang rusak, belum adanya aliran listrik, sekolah yang tidak layak, hingga keterbatasan air bersih. Ia menekankan agar kebutuhan fundamental ini segera dipenuhi.

Lebih lanjut, ia mengingatkan perusahaan perkebunan Sawit Jaya Abadi untuk menunaikan kewajibannya menyerahkan 10 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat melalui pemerintah daerah.

Sumber: