Polemik Olahraga Padel: Dari Keluhan Warga Berujung Ditutup

Polemik Olahraga Padel: Dari Keluhan Warga Berujung Ditutup

--

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebutkan sekitar setengah dari total 397 lapangan padel di Jakarta belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Jumlah pasti yang belum berizin masih dalam pendataan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata).

 

Pramono menyatakan pemerintah akan melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku. 

Lapangan yang tidak memiliki PBG dapat dikenai penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.

 

Pemerintah juga mengatur operasional lapangan padel, khususnya yang berada di kawasan permukiman. 

Untuk zona perumahan, jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Pengelola juga diwajibkan memasang peredam suara jika aktivitas permainan menimbulkan kebisingan. 

Aturan ini dibuat untuk menjaga kenyamanan warga sekitar.

 

Kasus ini berawal dari adanya protes warga di kawasan Pulomas, Jakarta Timur. 

Warga baru mengetahui bahwa sebuah bangunan di lingkungan mereka merupakan lapangan padel komersial.

Mereka mengaku tidak pernah menerima sosialisasi maupun pemberitahuan dari RT/RW setempat. Selain itu, suara permainan yang berlangsung hingga malam hari dinilai mengganggu ketenangan lingkungan.

 

Sumber: