DPRD Palu Dorong Optimalisasi PAD dan Penguatan Akuntabilitas APBD 2026
Pemkot Palu, Sulawesi Tengah, telah menetapkan nilai APBD tahun 2026 sebesar Rp1,71 triliun.--
Palu, Disway.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Palu untuk memaksimalkan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2026. Hal itu disampaikan Anggota DPRD Palu Nanang.
“Potensi PAD Kota Palu masih belum tergarap maksimal, terutama dari sektor pajak, retribusi, dan pengelolaan aset daerah,” kata Nanang, Minggu (30/11/2025).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan perlunya pemerintah memperbaiki basis data wajib pajak serta mengelola aset daerah secara lebih profesional, sejalan dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Dia menjelaskan, perubahan anggaran merupakan instrumen penting untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Nanang juga mengacu pada Pasal 317 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 sebagai dasar penguatan fungsi penganggaran.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu Tahun Anggaran 2026. Dari sisi belanja, PKB menyoroti porsi belanja operasional yang dinilai terlalu besar dan berpotensi menghambat percepatan pembangunan. Fraksi kemudian mendorong agar sebagian anggaran dialihkan ke sektor yang lebih produktif, termasuk pengembangan infrastruktur publik dan layanan dasar.
Nanang turut menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan APBD. Menurutnya, kebijakan anggaran harus berpegang pada prinsip value for money, sebagaimana tercantum dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengenai pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Kami mendorong sistem informasi keuangan daerah harus dimanfaatkan optimal guna menjamin keterbukaan dan memudahkan publik mengakses informasi anggaran,” katanya.
Dia menambahkan, Fraksi PKB menyetujui Raperda Perubahan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), disertai sejumlah catatan strategis yang diminta untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Sumber: