Penataan Non ASN Jadi Sorotan dalam Harmonisasi Ranperkada Morowali
Kanwil Kemenkum Sulteng menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi Ranperkada di Ruang Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis (22/1/2026).-Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng-
Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) di Ruang Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis (22/1/2026). Salah satu fokus utama pembahasan adalah penataan dan transaksi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) melalui mekanisme alih daya.
Rapat tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dan dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Sopian, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng. Pembahasan diarahkan untuk mewujudkan kepastian hukum, ketertiban administrasi, serta tata kelola ketenagakerjaan yang lebih profesional.
Selain isu ketenagakerjaan, forum harmonisasi juga mengkaji Ranperkada tentang Penetapan Harga Satuan Tenaga Listrik Pemakaian Barang dan Jasa Tertentu. Regulasi ini diharapkan dapat mendukung efisiensi belanja pemerintah daerah sekaligus mengoptimalkan kualitas pelayanan publik.
Rakhmat Renaldy menegaskan pentingnya regulasi yang tersusun secara sistematis guna mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari.
“Harmonisasi dilakukan agar setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan celah hukum dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Ia juga menekankan peran strategis perancang peraturan perundang-undangan dalam menjaga mutu regulasi daerah.
“Kami memastikan setiap norma dirumuskan secara cermat, sistematis, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tegasnya.
Melalui fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi Pemerintah Kabupaten Morowali dalam membangun tata kelola pemerintahan yang tertib, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Sumber: