Pelantikan Komisioner KI Sulteng 2025–2029 dan Penguatan Agenda Keterbukaan Informasi

Pelantikan Komisioner KI Sulteng 2025–2029 dan Penguatan Agenda Keterbukaan Informasi

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, secara resmi mengukuhkan serta mengambil sumpah lima Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2025–2029.-Foto: sultengprov.go.id-

Palu, Disway.id - Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, secara resmi mengukuhkan serta mengambil sumpah lima Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2025–2029 dalam acara yang berlangsung di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng, Senin (8/12/2025). Momentum tersebut menjadi penanda dimulainya periode kerja baru bagi lembaga yang memiliki peran penting dalam memastikan praktik keterbukaan informasi publik di wilayah provinsi.

Komisioner yang ditetapkan terdiri atas H. Moh. Rizky Lembah, Hary Azis, Indra A. Yosvidar, Santi Rahmawaty, dan Irfan Deny Pontoh. Kelima pejabat ini diharapkan dapat memperkokoh tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan lebih cepat dan tepat.

Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menekankan bahwa transparansi hanya bisa dicapai apabila didukung oleh sistem digital yang kuat. Ia menegaskan bahwa digitalisasi merupakan fondasi utama untuk menghadirkan pemerintahan yang terbuka dan mudah dijangkau masyarakat.

“Seluruh informasi publik pemerintah daerah harus tersedia dan dapat diakses secara cepat melalui platform digital,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, ia juga mengumumkan rencana peluncuran layanan Halo Gubernur yang terhubung langsung dengan Command Center, pusat komunikasi terpadu yang memungkinkan masyarakat menyampaikan keluhan maupun aspirasi selama 24 jam. Petugas khusus akan disiagakan untuk menerima setiap laporan yang masuk dan meneruskannya kepada instansi terkait, termasuk Komisi Informasi bila laporan menyangkut sengketa informasi.

Anwar menargetkan seluruh perangkat daerah di Sulawesi Tengah sudah terintegrasi penuh dengan Command Center paling lambat Maret 2026. Peluncuran tahap awal dijadwalkan berlangsung pada Desember ini, sementara instansi yang belum siap secara teknis diberi waktu penyesuaian hingga tiga bulan. Upaya ini diyakini akan mempercepat penerapan keterbukaan informasi sekaligus meningkatkan mutu layanan publik.

Meski mendorong digitalisasi dan keterbukaan, Gubernur mengingatkan bahwa tidak semua data dapat dipublikasikan, terutama informasi yang berstatus rahasia negara atau dokumen yang masih memerlukan proses audit internal maupun eksternal seperti oleh BPK. Menurutnya, tantangan terbesar saat ini adalah menjaga keseimbangan antara kebutuhan transparansi dan pentingnya melindungi informasi tertentu.

Anwar Hafid kembali menggarisbawahi bahwa digitalisasi dan profesionalisme merupakan dua pilar utama untuk meningkatkan kepercayaan publik. Transformasi digital memungkinkan masyarakat mengikuti perkembangan penyelenggaraan pemerintahan tanpa harus hadir secara langsung, sedangkan profesionalisme melalui merit system menjadi landasan dalam membangun aparatur sipil negara yang berkualitas.

“ASN dirancang untuk berkelas dunia. Kalau sistemnya sudah kelas dunia tetapi orangnya tidak, maka kita akan tertinggal,” tegasnya.

Menutup sambutan, Gubernur Anwar Hafid menyampaikan penghargaan kepada Komisi Informasi Provinsi dan meminta seluruh jajaran pemerintahan segera menyesuaikan diri dengan arah pembaruan tersebut demi mempersembahkan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sulawesi Tengah.

Sumber: