Niat Menjadi Imam saat Salat Sendirian: Kapan Diperbolehkan?

Niat Menjadi Imam saat Salat Sendirian: Kapan Diperbolehkan?

Ilustrasi: Orang Ibadah--

Jakarta, Disway.id - Salat lima waktu merupakan kewajiban setiap umat Islam, yang bisa dilakukan sendiri atau berjemaah. Melaksanakan salat secara berjemaah memiliki keutamaan lebih tinggi dibandingkan salat sendirian, sebagaimana sabda Nabi SAW:

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

Artinya: “Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Selain itu, niat merupakan rukun penting dalam salat. Niat menentukan status shalat, apakah wajib atau sunnah, menjadi imam, makmum, atau sendirian. Bagi yang terbiasa berjemaah di masjid, muncul pertanyaan: bolehkah berniat menjadi imam saat shalat sendirian?

Penjelasan Ulama

Syekh al-Bujairimi menjelaskan, seseorang yang salat sendirian dan berharap ada makmum yang datang harus berniat menjadi imam. Namun, jika tidak ada harapan adanya makmum, niat menjadi imam justru dapat membatalkan salat.

Imam Az-Zarkasyi menegaskan:

“Hendaknya seseorang berniat menjadi imam jika ia meyakini akan ada jemaah meskipun di belakangnya belum ada seorang pun. Jika ternyata tidak ada makmum yang datang, salatnya tetap sah.” (Sulaiman Al-Bujairami, Tuhfatul Habib ala Syarhil Khatib, juz II, h. 318)

Dengan kata lain, niat menjadi imam diperbolehkan meski saat itu sendirian, asalkan ada keyakinan bahwa akan datang orang lain untuk bermakmum.

Catatan Imam Ar-Ramli

Imam Ar-Ramli menambahkan, jika seseorang berniat menjadi imam dengan mengetahui tidak akan ada makmum, shalatnya tidak sah. Hal ini dianggap sebagai bermain-main dalam niat ibadah:

"Sesungguhnya seseorang yang berniat menjadi imam sementara ia tahu tidak ada seorang pun yang akan bermakmum kepadanya, maka shalatnya tidak sah." (Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj Ila Syarh Al-Minhaj, juz II, h. 212)

Kesimpulan

Niat menjadi imam saat salat sendirian diperbolehkan jika ada keyakinan bahwa akan datang makmum. Sebaliknya, jika yakin tidak ada makmum yang akan mengikuti, maka tidak boleh berniat menjadi imam, agar niat ibadah tetap sah dan tidak dianggap bermain-main.

Sumber: