Bolehkah Memotong Rambut dan Kuku dalam Keadaan Junub? Ini Penjelasan Ulama

Bolehkah Memotong Rambut dan Kuku dalam Keadaan Junub? Ini Penjelasan Ulama

Ilustrasi-Foto: tvberita-

Jakarta, Disway.id - Islam merupakan agama yang sangat menekankan pentingnya kebersihan dan kesucian, baik secara fisik maupun spiritual. Bahkan, kebersihan ditempatkan sebagai bagian dari iman. Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk senantiasa menjaga kebersihan anggota tubuhnya. Namun muncul pertanyaan, bagaimana hukum memotong rambut atau kuku ketika seseorang berada dalam kondisi hadats besar atau junub?

Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa orang yang sedang junub sebaiknya tidak memisahkan bagian tubuh apa pun dari dirinya, seperti rambut, kuku, atau anggota tubuh lainnya. Alasannya, seluruh bagian tubuh tersebut kelak akan dikembalikan pada hari akhir. Jika saat di dunia dipisahkan dalam keadaan junub, maka bagian-bagian itu akan kembali dan menuntut karena dilepaskan dalam kondisi tidak suci.

ولا ينبغي أن يحلق أو يقلم أو يستحد أو يخرج الدم أو يبين من نفسه جزءاً وهو جنب إذ ترد إليه سائر أجزائه في الآخرة فيعود جنباً ويقال إن كل شعرة تطالبه بجنابتها

Artinya: “Dan tidak seharusnya mencukur rambut, memotong kuku, mencabut bulu kemaluan, mengeluarkan darah, atau memisahkan sebagian anggota tubuh dalam keadaan junub, karena semua bagian tubuhnya itu akan dikembalikan kepadanya di akhirat. Maka ia akan kembali dalam keadaan junub. Dikatakan pula bahwa setiap helai rambut akan menuntutnya karena janabah”. (Imam Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Beirut, Daru Ibn Hazm: 2005], h. 490)

Pendapat Imam Al-Ghazali ini kemudian banyak dijadikan rujukan oleh ulama setelahnya, di antaranya Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dan Syekh Khatib As-Syirbini. ulama besar Nusantara, Syekh Nawawi Al-Bantani, juga mengemukakan pandangan yang sejalan sebagaimana tertuang dalam karyanya berikut ini:

وَمن لزمَه غسل يسن لَهُ أَلا يزِيل شَيْئا من بدنه وَلَو دَمًا أَو شعرًا أَو ظفرا حَتَّى يغْتَسل لِأَن كل جُزْء يعود لَهُ فِي الْآخِرَة فَلَو أزاله قبل الْغسْل عَاد عَلَيْهِ الْحَدث الْأَكْبَر تبكيتا للشَّخْص

Artinya: “Barang siapa yang wajib mandi junub disunnahkan untuk tidak menghilangkan apa pun dari tubuhnya, meskipun hanya darah, rambut, atau kuku, sebelum ia mandi. Hal ini karena setiap bagian tubuh akan dikembalikan kepadanya di akhirat. Jika ia menghilangkannya sebelum mandi, maka hadats besarnya itu akan kembali kepadanya sebagai bentuk teguran dan peringatan bagi dirinya.” (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 2022], h.33).

Namun demikian, pandangan tersebut mendapat catatan dari Imam Al-Qalyubi. Menurutnya, pendapat tentang kembalinya seluruh anggota tubuh perlu ditinjau kembali, sebab terdapat pandangan lain yang menyatakan bahwa yang akan dikembalikan di akhirat hanyalah bagian tubuh yang masih melekat pada seseorang saat meninggal dunia.

وفي عود نحو الدم نظر، وكذا في غيره، لأن العائد هو الأجزاء التي مات عليها

Artinya: “Dan dalam kembalinya sesuatu seperti darah perlu peninjauan, demikian pula pada selainnya, karena yang kembali (di akhirat) adalah bagian-bagian tubuh yang ia meninggal dunia dalam keadaan memilikinya.” (Syekh Abu Bakar Syatha, I’anatut Thalibin, [Jombang, Maktabah Madinah: t.t], juz I, h.79–80)

Berdasarkan penjelasan para ulama tersebut, dapat disimpulkan bahwa memotong rambut atau kuku ketika junub tidak dianjurkan dan hukumnya makruh. Yang lebih utama adalah menundanya hingga seseorang selesai mandi dan kembali dalam keadaan suci. Meski demikian, jika terdapat kebutuhan mendesak, seperti demi kebersihan atau menghindari ketidaknyamanan, maka hal tersebut diperbolehkan, karena larangannya tidak sampai pada tingkat keharaman.

Sumber: