Kanwil Kemenkum Sulteng Siap Jalankan Penuh KUHP Nasional Mulai 2026
Kanwil Kemenkum Sulteng menyatakan kesiapan penuh dalam mengimplementasikan pembaruan hukum pidana nasional seiring mulai efektifnya dua regulasi utama di bidang pidana, salah satunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP.-Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng-
Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyatakan kesiapan penuh dalam mengimplementasikan pembaruan hukum pidana nasional seiring mulai efektifnya dua regulasi utama di bidang pidana, salah satunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum pidana. Ketentuan tersebut resmi berlaku efektif pada 2 Januari 2026, setelah melewati masa adaptasi dan sosialisasi selama dua tahun, Senin (5/1/2026).
Berlakunya KUHP baru secara menyeluruh menandai selesainya tahapan peralihan menuju sistem hukum pidana nasional yang lebih mencerminkan nilai kebangsaan serta relevan dengan perkembangan sosial. Sepanjang masa transisi, berbagai upaya strategis telah ditempuh, antara lain peningkatan pemahaman substansi regulasi, harmonisasi kebijakan, serta pemberian pendampingan teknis kepada para pemangku kepentingan agar pelaksanaannya dapat berjalan terarah dan konsisten.
KUHP hasil pembaruan ini menghadirkan perubahan mendasar dalam konsep pemidanaan. Pengaturan mengenai tindak pidana, pertanggungjawaban hukum, hingga ragam sanksi dirancang dengan menyeimbangkan kepastian hukum, rasa keadilan, dan manfaat bagi masyarakat. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin dinamis, tanpa mengesampingkan perlindungan kepentingan publik.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy menyampaikan, berakhirnya masa penyesuaian menjadi titik krusial untuk memastikan seluruh ketentuan hukum pidana yang baru dapat diterapkan secara bertanggung jawab.
“Penerapan penuh KUHP baru bukan sekadar pergantian aturan, tetapi perubahan paradigma dalam memahami hukum pidana yang lebih kontekstual dan berorientasi pada keadilan substantif,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman dalam pelaksanaan aturan tersebut di seluruh lini.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah terus mendorong penguatan koordinasi dan sosialisasi agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan, sehingga tujuan pembaruan hukum pidana dapat tercapai secara optimal,” tambahnya.
Dengan diberlakukannya dua undang-undang pokok di bidang hukum pidana ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap fondasi sistem hukum nasional semakin kokoh, modern, dan peka terhadap kebutuhan masyarakat.
Momentum tersebut sekaligus mencerminkan komitmen berkelanjutan dalam membangun tatanan hukum yang menjamin kepastian, menghadirkan keadilan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Sumber: