Kanwil Kemenkum Sulteng Harmonisasi Raperkada SPM RSUD Salabangkapaku Morowali

Kanwil Kemenkum Sulteng Harmonisasi Raperkada SPM RSUD Salabangkapaku Morowali

Kanwil Kemenkum Sulteng menggelar rapat fasilitasi harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Morowali tentang SPM pada UPTD RSUD Salabangkapaku.-Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng-

Palu, Disway.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar rapat fasilitasi harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Morowali tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada UPTD RSUD Salabangkapaku. Kegiatan berlangsung di Ruang Perancangan Kanwil Kemenkum Sulteng, beberapa Waktu lalu.

Harmonisasi dilakukan bersama tim pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Morowali dan perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng. Langkah ini bertujuan memastikan substansi rancangan selaras dengan regulasi yang lebih tinggi serta memiliki landasan hukum yang kuat saat diterapkan.

Rancangan peraturan tersebut disusun sebagai pedoman dalam menetapkan indikator pelayanan, standar mutu, hingga mekanisme evaluasi di lingkungan rumah sakit daerah. Dengan demikian, kualitas layanan kesehatan diharapkan lebih terukur, transparan, dan akuntabel.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa Standar Pelayanan Minimal merupakan instrumen strategis dalam menjamin mutu pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan.

“SPM harus mampu memberikan kepastian mutu layanan kesehatan serta tetap sejalan dengan kebijakan nasional di bidang kesehatan,” ujar Rakhmat Renaldy dalam keterangannya dikutip, Selasa (18/2/2026).

Ia menambahkan, regulasi yang dirumuskan secara cermat akan meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami mendorong agar pengaturan ini benar-benar implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Melalui fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas produk hukum daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.

Sumber:

Berita Terkait