Pemkab Sigi Siap Nonaktifkan Kades Sigimpu jika Terbukti Selewengkan Dana Desa

Pemkab Sigi Siap Nonaktifkan Kades Sigimpu jika Terbukti Selewengkan Dana Desa

Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi.-Foto: Antara-

Sigi, Disway.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, bakal segera mengambil langkah tegas berupa pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Sigimpu, Kecamatan Sigi Kota, apabila terbukti melakukan penyalahgunaan dana desa.

Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi meminta masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

“Saya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyegelan kantor desa dan tidak anarkis,” kata Samuel dilansir dari Antara, Rabu (21/1/2026).

Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menerima laporan dari warga terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Sigimpu. “Pada intinya proses permohonan masyarakat ini kami tindaklanjuti, hanya memang ada prosedur yang harus dilalui dan nantinya berdasarkan LHP Inspektorat menjadi dasar apakah dilakukan pemberhentian sementara atau tidak,” ucapnya.

Samuel menjelaskan, hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat akan menjadi dasar pengambilan keputusan. Jika temuan pemeriksaan sejalan dengan aduan masyarakat, maka kepala desa bersangkutan akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

“Nantinya pemerintah daerah akan menunjuk pelaksana tugas sebagai kades Sigimpu dan apabila dalam proses hukumnya terbukti bersalah oleh pengadilan maka kita akan berhentikan secara permanen yang bersangkutan,” sebutnya.

Ia juga menuturkan bahwa saat ini Inspektorat Daerah telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap Kepala Desa Sigimpu. “Pemeriksaan khusus ini sudah berjalan, jadi kita sudah serahkan semuanya terkait pemeriksaan kepada Inspektorat,” kata dia.

Berdasarkan laporan warga, sejumlah honor perangkat desa dilaporkan belum dibayarkan selama dua bulan. Selain itu, terdapat dugaan pekerjaan fisik fiktif yang hingga kini belum direalisasikan.

Adapun total pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama Desa Sigimpu tercatat mencapai Rp416 juta. Namun, dana yang telah disalurkan baru sebesar Rp142 juta atau sekitar 30,77 persen. Sementara itu, honor kader posyandu dan perangkat desa yang belum dibayarkan dilaporkan mencapai Rp39 juta.

Laporan masyarakat juga menyoroti sejumlah proyek yang belum direalisasikan, di antaranya pembangunan drainase senilai Rp37 juta, pembangunan talud sebesar Rp83 juta, serta pengadaan barang seperti umbul-umbul desa dan meja sekolah yang masing-masing bernilai Rp9 juta.

Sumber: