Sinergi Kanwil Kemenkum Sulteng dan Pemda Sigi Dorong Perlindungan KI bagi UMKM
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.-Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng-
Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Kekayaan Intelektual terus mengoptimalkan peran strategis perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku usaha. Upaya tersebut diwujudkan dengan pelaksanaan koordinasi bersama Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sigi yang berlangsung di Ruang Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Selasa (20/1/2026).
Kegiatan koordinasi ini menjadi titik awal dalam memperkuat peran Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sigi sebagai mitra pendamping UMKM, khususnya dalam meningkatkan pemahaman serta pemanfaatan rezim Kekayaan Intelektual sebagai sarana perlindungan hukum sekaligus peningkatan daya saing produk lokal.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa perlindungan merek memegang peranan krusial bagi keberlangsungan UMKM.
“Merek bukan sekadar nama atau logo, tetapi identitas dan nilai ekonomi sebuah produk. Ketika UMKM memahami pentingnya perlindungan merek, maka mereka sedang menyiapkan pondasi usaha yang kuat dan berdaya saing,” ujar Rakhmat Renaldy.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada rezim Merek, mulai dari aspek teknis penentuan nama merek agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga pemenuhan syarat administratif dan substantif dalam proses pendaftaran merek.
Selain itu, Rakhmat Renaldy menekankan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam mendorong UMKM untuk berkembang dan naik kelas melalui pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
“Kami mendorong kolaborasi yang berkelanjutan antara Kanwil dan pemerintah daerah agar pelaku UMKM tidak hanya mendaftarkan mereknya, tetapi juga mampu mengoptimalkan nilai ekonominya,” tambahnya.
Melalui kegiatan koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap terbangun sinergi yang solid dalam mendukung penguatan ekonomi daerah berbasis UMKM yang memiliki perlindungan hukum yang memadai.
Sumber: