Harmonisasi Regulasi Pajak dan Kebencanaan Demi Lindungi Kepentingan Masyarakat
Kanwil Kemenkum Sulteng menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi Ranperkada Kabupaten Morowali, Kamis (22/1/2026).-Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng-
Palu, Disway.id - Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ikut dibahas dalam Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Morowali. Pembahasan ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat.
Selain itu, turut diharmonisasi Ranperkada tentang Pembentukan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana Daerah guna memperkuat mitigasi risiko dan koordinasi penanganan bencana.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy menyampaikan, regulasi daerah harus memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Hukum harus hadir sebagai solusi atas kebutuhan masyarakat, bukan justru menambah beban baru,” ujar Rakhmat dalam rapat ini, Kamis (22/1/2026).
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menekankan pentingnya kesiapsiagaan daerah melalui penguatan regulasi kebencanaan.
“Peraturan yang baik akan membantu pemerintah daerah bertindak cepat, tepat, dan terkoordinasi saat menghadapi kondisi darurat,” tegasnya.
Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap regulasi yang dihasilkan mampu meningkatkan perlindungan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Sumber: