Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Perlindungan Hak Cipta Lewat Sinergi Akademisi dan LMKN

Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Perlindungan Hak Cipta Lewat Sinergi Akademisi dan LMKN

Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem perlindungan kekayaan intelektual, khususnya hak cipta, di daerah.-Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng-

Palu, Disway.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem perlindungan kekayaan intelektual, khususnya hak cipta, di daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinergi Akademisi dan LMKN dalam Penguatan Sistem Hak Cipta Nasional” yang digelar di Ruang Video Conference Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), Rabu, 28 Januari 2026.

FGD yang diinisiasi Pusat Kajian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Fakultas Hukum Untad ini menjadi ruang strategis untuk memetakan berbagai tantangan serta merumuskan langkah penguatan ekosistem hak cipta nasional. Forum ini menyoroti pentingnya kolaborasi antara regulator, akademisi, dan praktisi guna menciptakan iklim industri kreatif yang sehat dan berkeadilan.

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Andi Mulhanan Tombolotutu, S.H., hadir sebagai narasumber utama dan memaparkan kebijakan terkini terkait tata kelola royalti. Ia menekankan peran strategis LMK dalam menjembatani pemenuhan hak ekonomi pencipta dengan para pengguna karya cipta.

Sementara itu, pandangan akademis disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Untad, Prof. Dr. Agus Lanini, serta Dekan Fakultas Hukum Untad, Dr. Awaluddin. Keduanya menekankan pentingnya kerangka hukum hak cipta yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika industri kreatif.

Menariknya, FGD ini juga melibatkan pelaku usaha, khususnya pemilik kafe dan pengusaha hiburan di Kota Palu. Kehadiran mereka dinilai penting karena merupakan pengguna langsung karya cipta, terutama musik, yang wajib memahami ketentuan royalti dan perizinan.

Mewakili Kanwil Kemenkum Sulteng, Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Putu Dharmayasa bersama Kepala Bidang Pelayanan Hukum Aida Julpha Tangkere turut memberikan penguatan teknis dan edukasi, guna memastikan pelaku usaha memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas usahanya.

Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa penguatan sistem hak cipta tidak dapat berjalan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

“Penguatan sistem hak cipta memerlukan kerja sama semua pihak, termasuk akademisi, LMKN, pemerintah, serta pelaku usaha sebagai pengguna karya cipta. Tanpa sinergi ini, perlindungan hak cipta tidak dapat berjalan secara optimal,” tegas Rakhmat.

Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus mendorong peningkatan literasi hukum masyarakat dan dunia usaha melalui berbagai layanan yang mudah diakses.

“Kami terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha melalui kegiatan sosialisasi, pendampingan, hingga kemudahan layanan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual. Kami ingin para pelaku usaha di Sulawesi Tengah merasa aman dan nyaman dalam berkarya serta menjalankan usahanya,” ujarnya.

Melalui forum ini, diharapkan terbangun koordinasi yang lebih solid antara LMKN, institusi pendidikan, dan pemerintah daerah, sehingga mampu menciptakan ekosistem industri kreatif di Sulawesi Tengah yang tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tetapi juga tertib hukum dan berkeadilan bagi para pencipta.

Sumber: