Nyoman Parta Dorong Penanganan Profesional Kasus Dugaan Kriminalisasi Kepala BPN Bali
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta.-Foto: Dok fin.co.id-
Jakarta, Disway.id - Dugaan kriminalisasi yang menimpa Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging (IMD), dalam perkara pertanahan di Jimbaran hingga kini masih berproses. Upaya hukum berupa praperadilan yang diajukan IMD juga tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menilai persoalan pertanahan di Bali memiliki tingkat kerumitan tinggi. Hal ini tidak terlepas dari nilai tanah yang terus melonjak seiring pesatnya kebutuhan sektor pariwisata, sehingga kerap memicu sengketa hukum.
Menurut Nyoman, kondisi tersebut membuat konflik agraria di Bali sering berujung pada proses hukum yang panjang dan berlapis. Ia berpandangan bahwa penyelesaian melalui jalur peradilan merupakan hal yang lumrah dalam konteks persoalan tanah yang kompleks.
“Yang pertama memang di Bali persoalan tanah banyak karena harga tanah itu kan tinggi untuk kebutuhan tujuan pariwisata. Sering terjadi persoalan konflik-konflik pertahanan di Bali,” ujar Nyoman Parta kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Ia turut menyinggung perkara tanah Balang yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Menurutnya, kasus tersebut sebenarnya telah melalui berbagai tahapan proses hukum sebelumnya.
“Yang kedua, saya membaca beberapa poin dalam kasus tanah Balang itu memang sesungguhnya kasus itu sudah melalui beberapa proses peradilan. Namun karena memang persoalan tanah adalah persoalan yang rumit, kalau persoalan itu tetap dibawa ke peradilan itu adalah langkah yang biasa,” jelasnya.
Terkait penetapan IMD sebagai pihak yang berperkara dan pengajuan praperadilan, Nyoman menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
“Yang ketiga terkait dengan persoalan penetapan kepala BPN Bali, yang bersangkutan melakukan praperadilan, yang sedang berjalan. Saya tentu tidak dapat masuk ke substansi, namun praperadilan itu adalah hak setiap orang,” katanya.
Ia menjelaskan, praperadilan menjadi mekanisme hukum untuk menilai apakah prosedur yang ditempuh aparat penegak hukum telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika merasa ada prosedur hukum yang diterapkan oleh pihak kepolisian dianggap tidak memenuhi koridor-koridor hukum, tentu nantinya ujiannya di pengadilan,” sambungnya.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum Pasek yang menyebut adanya dugaan pemaksaan penandatanganan dokumen, Nyoman berharap aparat kepolisian terus meningkatkan profesionalisme dan menjaga independensi dalam penegakan hukum.
“Polisi kita makin kuat, makin profesional. Makin profesional itu artinya penegakan hukum tidak dipengaruhi oleh apa pun, oleh siapa pun, tidak diintervensi oleh siapa pun, kekuasaan, maupun urusan uang,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa setiap proses hukum harus dijalankan secara objektif dan adil, termasuk dalam penanganan perkara pertanahan di Bali.
Sementara terkait kemungkinan kasus ini dibahas di Komisi III DPR RI, Nyoman menyatakan belum dapat memastikan. Ia mengaku masih perlu melakukan komunikasi dengan pimpinan komisi.
Sumber: