Mahasiswa Untad Kaji Pengelolaan Royalti Musik di Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng
Kanwil Kemenkum Sulteng melalui Bidang Kekayaan Intelektual menerima kunjungan mahasiswa Universitas Tadulako dalam rangka penelitian hukum, Rabu (18/2/2026).-Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng-
Palu, Disway.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Kekayaan Intelektual menerima kunjungan mahasiswa Universitas Tadulako dalam rangka penelitian hukum, Rabu (18/2/2026). Penelitian ini fokus pada pengelolaan royalti lagu dan musik sebagai bagian dari kajian akademik mengenai perlindungan hak cipta di Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa melakukan wawancara dan diskusi mendalam terkait tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian Hukum, khususnya dalam bidang hak cipta lagu dan musik. Penelitian juga menyoroti mekanisme pengelolaan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), termasuk keberadaan LMK di Kota Palu dan prosedur pendaftaran bagi para pencipta serta pelaku seni.
Diskusi lebih lanjut membahas pelaksanaan sosialisasi, tingkat kepatuhan dan kesadaran pelaku usaha kafe terhadap kewajiban royalti, serta mekanisme pembayaran dan pengawasan penggunaan musik di ruang publik. Mahasiswa juga menyoroti data dan pengalaman Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah dalam praktik penggunaan musik di kafe, perlindungan hukum bagi pencipta, penerapan sanksi, serta hambatan dalam menegakkan hak cipta.
Hasil wawancara dan diskusi menunjukkan bahwa peran Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah sangat strategis dalam pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan pelaksanaan hak cipta lagu dan musik, khususnya di sektor usaha kafe di Kota Palu. Meskipun mekanisme pengelolaan royalti sudah diatur melalui LMK dan LMKN, tantangan seperti rendahnya kepatuhan pelaku usaha, keterbatasan pengawasan, dan kendala penegakan hukum masih ditemukan. Efektivitas perlindungan hak cipta dipengaruhi oleh sinergi pemangku kepentingan, intensitas sosialisasi, dan konsistensi penerapan sanksi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyampaikan apresiasi atas inisiatif akademik mahasiswa.
“Kegiatan penelitian ini menjadi ruang kolaboratif antara dunia akademik dan pemerintah dalam memperkuat literasi hukum, khususnya terkait hak cipta dan pengelolaan royalti musik,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha. “Peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban royalti memerlukan edukasi yang berkelanjutan serta kerja sama seluruh pihak agar perlindungan hak cipta dapat berjalan optimal,” tambahnya.
Kegiatan penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi akademik sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam penguatan kebijakan dan praktik perlindungan hak cipta di daerah. Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang kolaborasi dengan perguruan tinggi guna mendorong pemahaman hukum yang lebih luas, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Sumber: