Prabowo Teken Agreement on Reciprocal Trade di Washington, 1.819 Produk RI Dapat Tarif Nol Persen
Presiden Prabowo mengatakan, pertemuan perdana BoP difokuskan pada pembahasan langkah-langkah konkret untuk mendorong perdamaian di Gaza, Palestina.-Foto: Biro Pers Istana-
Jakarta, Disway.id - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington, D.C., Kamis, 19 Februari 2026 waktu setempat.
Dalam skema tersebut, Amerika Serikat tetap memberlakukan tarif sebesar 19 persen terhadap sejumlah produk asal Indonesia, meski terdapat beberapa komoditas yang dikecualikan dari pengenaan bea masuk.
Usai penandatanganan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa ART menjadi landasan baru penguatan kemitraan ekonomi antara Indonesia dan Amerika Serikat guna mendorong ekspansi pertumbuhan kedua negara.
"Indonesia dan Amerika Serikat sepakat untuk memperkuat kerja sama ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan ini salah satu daripada perjanjian yang membentuk Council of Trade and Investment sehingga ini menjadi forum ekonomi kedua negara," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 20 Februari 2026.
Dalam perjanjian tersebut, sekitar 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh fasilitas preferensi, mencakup sektor pertanian hingga industri manufaktur. Produk-produk itu nantinya dapat masuk ke pasar Amerika Serikat dengan tarif hingga 0 persen.
"Antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semi-konduktor, komponen pesawat terbang yang tarifnya adalah 0%," imbuhnya.
Selain itu, sektor pakaian jadi dan tekstil juga mendapatkan fasilitas tarif 0 persen melalui mekanisme tariff-rate quota (TRQ).
"Tentunya ini memberikan manfaat bagi 4 juta pekerja di sektor ini dan kalau kita hitung dengan keluarga ini sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat Indonesia," jelasnya.
Perjanjian ART dijadwalkan mulai berlaku 90 hari setelah seluruh prosedur hukum di masing-masing negara selesai. Di Indonesia, proses tersebut mencakup konsultasi pemerintah bersama DPR, sementara di Amerika Serikat mengikuti mekanisme internal yang berlaku.
Sumber: