Ramadhan Tercoreng Aksi Anarkis! Etikanet Ajak Mahasiswa Kembali ke Nilai Qurani dan Jalan Damai

Ramadhan Tercoreng Aksi Anarkis! Etikanet Ajak Mahasiswa Kembali ke Nilai Qurani dan Jalan Damai

Direktur Etikanet, Wahyu Irawan.-Foto: Dok Pribadi-

Jakarta, Disway.id - Direktur Etikanet, Wahyu Irawan, melontarkan peringatan keras kepada kalangan mahasiswa agar menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, terutama di bulan suci Ramadhan. Ia menegaskan, kekerasan dan perusakan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Pernyataan itu disampaikan menyusul insiden penyerangan Kantor Polda DIY oleh sekelompok massa pada Selasa malam (24/2/2026).

"Peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran agar penyampaian pendapat tidak keluar dari koridor hukum", katanya dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Sebagai mantan Presiden Mahasiswa BEM Universitas Islam Djakarta (UID), Wahyu mengaku prihatin aksi anarkis terjadi justru saat umat Islam tengah menjalani ibadah puasa.

“Mahasiswa memiliki hak konstitusional menyampaikan aspirasi, tetapi kekerasan dan perusakan fasilitas publik jelas bertentangan dengan hukum dan prinsip demokrasi,” katanya.

Tekankan Nilai Ramadhan dan Al-Qur’an

Wahyu mengingatkan bahwa Ramadhan adalah bulan pembinaan diri, bukan ajang pelampiasan emosi. Ia merujuk pada Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 183 yang menegaskan bahwa puasa bertujuan membentuk ketakwaan.

"Jika kita merujuk ayat Quran Surat Al-Baqarah ayat 183 bahwa puasa bertujuan menumbuhkan ketakwaan dan hadits bahwa seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya.” jelasnya.

Menurutnya, pesan spiritual tersebut semestinya menjadi pedoman mahasiswa dalam bersikap dan bertindak, termasuk saat menyampaikan kritik kepada pemerintah.

Ingatkan Ancaman Hukum dan Seruan Aksi di Medsos

Dari aspek hukum, ia menilai aksi kekerasan dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan, serta Pasal 212–214 KUHP mengenai perlawanan terhadap aparat. Ia juga mengingatkan ketentuan dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang melarang tindakan perusakan dan kekerasan dalam demonstrasi.

"Adek-adek mahasiswa ini penting menaati aturan tersebut demi kelancaran demokrasi", tuturnya.

Wahyu turut menyoroti maraknya ajakan aksi di media sosial menjelang rencana demonstrasi di Jakarta pada 27–28 Februari 2026. Ia menyebut sejumlah kelompok mahasiswa dilaporkan mulai melakukan konsolidasi, termasuk di lingkungan kampus UPN Veteran Jakarta.

"Informasi medsos bisa jadi alarm bagi aparat keamanan, ada beberapa kelompok diketahui mulai merapatkan barisan sejak Senin malam (23/2/2026), termasuk pertemuan di lingkungan kampus UPN Veteran Jakarta. Kita belajar dari kejadian aksi rusuh dan penyerangan Polda DIY semalam (24/2/2026) jangan sampai peristiwa yang merusak merugikan masyarakat", tegasnya.

Ia pun mengingatkan aparat untuk melakukan mitigasi potensi kericuhan, sekaligus mengajak mahasiswa kembali pada nilai agama, hukum, dan etika demokrasi.

 

Aspirasi harus disampaikan damai dan bermartabat, bukan melalui kekerasan,” ujarnya.

Sumber: