Kanwil Kemenkum Sulteng dan BCSM Foundation Bahas Perlindungan Merek bagi 300 UMKM Binaan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy.-Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng-
Palu, Disway.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menerima kunjungan koordinasi dari BCSM Foundation (Yayasan Bina Cendekia Sarillul Muttakin) terkait rencana audiensi serta konsultasi di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi para pelaku UMKM yang berada dalam binaan yayasan tersebut.
Pertemuan yang berlangsung pada Senin, 2 Maret 2026, di Ruang Layanan Kementerian Hukum Kanwil Sulawesi Tengah ini difasilitasi oleh Bidang Kekayaan Intelektual dan berlangsung sekitar satu jam. Kegiatan tersebut menjadi langkah awal dalam membangun sinergi untuk memperkuat perlindungan merek bagi pelaku UMKM di wilayah Sulawesi Tengah.
Dalam pertemuan itu, pihak BCSM Foundation diwakili oleh CEO, Haeruddin Tobigo, yang menyampaikan komitmen lembaganya untuk mendorong legalitas usaha serta meningkatkan daya saing UMKM melalui pendaftaran merek.
Salah satu agenda utama yang dibahas adalah rencana pendaftaran merek bagi sekitar 300 UMKM binaan BCSM Foundation. Upaya ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap produk yang dihasilkan, sekaligus meningkatkan nilai tambah dan memperkuat posisi UMKM dalam menghadapi persaingan pasar yang semakin kompetitif.
Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng juga memberikan penjelasan teknis mengenai prosedur pendaftaran merek, mulai dari tahapan pengajuan, proses pemeriksaan, hingga pentingnya penelusuran awal merek guna menghindari potensi penolakan.
Selain rencana pendaftaran merek, BCSM Foundation turut menyampaikan rencana penyelenggaraan kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya merek, bagi pelaku UMKM. Dalam kegiatan tersebut, Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng direncanakan akan hadir sebagai narasumber.
Pihak Kanwil Kemenkum Sulteng menyatakan kesiapan untuk mendukung kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi hukum di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Tak hanya sebatas sosialisasi, kedua pihak juga membahas peluang kerja sama formal melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama. Kolaborasi ini diarahkan untuk membangun pola pendampingan berkelanjutan dalam proses pendaftaran serta perlindungan merek bagi UMKM binaan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual memiliki peran strategis dalam memperkuat perekonomian daerah.
“Perlindungan merek bukan hanya soal legalitas, tetapi juga strategi untuk meningkatkan daya saing dan kepercayaan pasar terhadap produk UMKM,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi dengan lembaga yang melakukan pendampingan terhadap UMKM merupakan langkah efektif untuk memperluas akses layanan kekayaan intelektual.
“Sinergi ini akan mempercepat proses edukasi dan pendaftaran merek sehingga semakin banyak UMKM di Sulawesi Tengah yang terlindungi secara hukum,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, kedua pihak akan melakukan koordinasi lanjutan guna merumuskan substansi Perjanjian Kerja Sama sekaligus menjadwalkan kegiatan sosialisasi bagi para pelaku UMKM binaan.
Melalui langkah ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang proaktif sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui perlindungan kekayaan intelektual.
Sumber: