Kanwil Kemenkum Sulteng dan BCSM Foundation Perkuat Sinergi Perlindungan Merek bagi Ratusan UMKM
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy.-Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng-
Palu, Disway.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menerima kunjungan koordinasi dari BCSM Foundation atau Yayasan Bina Cendekia Sarillul Muttakin terkait rencana audiensi serta konsultasi mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku UMKM binaan lembaga tersebut. Pertemuan berlangsung pada Senin (2/3/2026) di ruang layanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah.
Pertemuan yang difasilitasi oleh bidang Kekayaan Intelektual ini berlangsung sekitar satu jam dan menjadi langkah awal dalam memperkuat kolaborasi perlindungan merek bagi pelaku UMKM di Sulawesi Tengah. Dalam kesempatan tersebut, BCSM Foundation diwakili oleh CEO-nya, Haeruddin Tobigo, yang menegaskan komitmen organisasinya untuk mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah agar memiliki legalitas usaha yang kuat melalui pendaftaran merek.
Salah satu agenda utama yang dibahas adalah rencana pengajuan pendaftaran merek untuk sekitar 300 UMKM yang berada di bawah pembinaan BCSM Foundation. Upaya ini dinilai penting guna memberikan kepastian hukum terhadap produk usaha, meningkatkan nilai ekonomi, sekaligus memperkuat posisi UMKM dalam menghadapi persaingan pasar yang semakin ketat.
Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng juga memaparkan berbagai tahapan dalam proses pendaftaran merek, mulai dari prosedur pengajuan, proses pemeriksaan, hingga pentingnya penelusuran awal untuk menghindari potensi penolakan dalam proses registrasi.
Selain rencana pendaftaran merek, BCSM Foundation juga mengungkapkan rencana menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya terkait merek dagang. Dalam kegiatan tersebut, Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng direncanakan akan dilibatkan sebagai narasumber.
Pihak Kanwil Kemenkum Sulteng menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan untuk mendukung kegiatan edukasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi hukum bagi pelaku UMKM.
Tidak berhenti pada tahap sosialisasi, kedua pihak juga membahas kemungkinan menjalin kerja sama formal melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama. Kolaborasi ini diharapkan mampu menghadirkan sistem pendampingan berkelanjutan bagi UMKM dalam proses pendaftaran hingga perlindungan merek.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menilai bahwa perlindungan kekayaan intelektual memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Perlindungan merek bukan hanya soal legalitas, tetapi juga strategi untuk meningkatkan daya saing dan kepercayaan pasar terhadap produk UMKM,” ujarnya dikutip, Sabtu (7/3/2026).
Ia juga menambahkan bahwa kerja sama dengan lembaga pendamping UMKM menjadi cara efektif untuk memperluas akses layanan kekayaan intelektual.
“Sinergi ini akan mempercepat proses edukasi dan pendaftaran merek sehingga semakin banyak UMKM di Sulawesi Tengah yang terlindungi secara hukum,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, kedua pihak akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk menyusun substansi Perjanjian Kerja Sama sekaligus menentukan jadwal kegiatan sosialisasi bagi para pelaku UMKM binaan. Melalui langkah tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang aktif serta mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Sumber: