Kanwil Kemenkum Sulteng Dorong Pembentukan Sentra KI di Kampus Morowali

Kanwil Kemenkum Sulteng Dorong Pembentukan Sentra KI di Kampus Morowali

Kanwil Kemenkum Sulteng melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual terus memperluas penguatan ekosistem kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.-Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng-

Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual terus memperluas penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui koordinasi dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Kabupaten Morowali untuk mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI), Rabu (22/4/2026).

Kegiatan ini melibatkan unsur pimpinan akademik, termasuk Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) serta Kepala Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI). Fokus utama pembahasan adalah pemenuhan persyaratan pembentukan Sentra KI sebagai pusat layanan dan pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan kampus.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kanwil Kemenkum Sulteng menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi, seperti penerbitan Surat Keputusan (SK) pengurus sebagai dasar legalitas, penyediaan ruang khusus yang representatif, serta penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman pengelolaan. Persyaratan ini menjadi indikator komitmen institusi dalam mengelola kekayaan intelektual secara profesional dan berkelanjutan.

Saat ini, pihak kampus masih menunggu persetujuan pimpinan terkait penerbitan SK pengurus Sentra KI. Sementara itu, rencana penyediaan ruang operasional telah disiapkan dengan memanfaatkan area di lingkungan LPPM yang akan ditata untuk mendukung aktivitas Sentra KI.

Struktur pengurus Sentra KI nantinya akan diisi oleh unsur LPPM yang dinilai memiliki kompetensi di bidang penelitian dan pengembangan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat keterkaitan antara kegiatan akademik dengan pengelolaan kekayaan intelektual di kampus.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, tahap berikutnya adalah pembuatan akun resmi untuk pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya hak cipta, sehingga proses pengajuan dapat dilakukan secara lebih sistematis, efisien, dan terintegrasi.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi merupakan langkah strategis untuk mendorong inovasi yang terlindungi secara hukum.

““Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi menjadi garda terdepan dalam mendorong civitas akademika untuk tidak hanya berinovasi, tetapi juga memastikan setiap karya yang dihasilkan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” ujarnya.”

Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan berkelanjutan hingga Sentra KI dapat beroperasi secara optimal.

““Kami akan terus melakukan pendampingan, monitoring, dan evaluasi secara berkala guna memastikan seluruh tahapan pembentukan Sentra KI berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mendorong peningkatan jumlah permohonan kekayaan intelektual dari lingkungan kampus,” tambahnya.”

Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan memperkuat koordinasi untuk mempercepat penerbitan SK pengurus, memantau penyusunan SOP, memastikan kesiapan sarana dan prasarana, serta menyiapkan program sosialisasi dan edukasi bagi civitas akademika.

Langkah ini diharapkan mampu membangun ekosistem kekayaan intelektual yang kuat di perguruan tinggi, sekaligus meningkatkan kontribusi sektor akademik dalam mendorong inovasi dan daya saing daerah.

Sumber:

Berita Terkait