Perkuat Daya Saing, Koperasi Desa di Morowali Didorong Daftarkan Merek Kolektif

Perkuat Daya Saing, Koperasi Desa di Morowali Didorong Daftarkan Merek Kolektif

Kanwil Kemenkum Sulteng melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual terus memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku usaha berbasis koperasi.-Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng-

Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual terus memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku usaha berbasis koperasi. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi bersama Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Morowali guna mendorong pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), Rabu (22/4/2026).

Koordinasi tersebut bertujuan meningkatkan sinergi lintas sektor dalam memperkuat daya saing koperasi desa melalui perlindungan merek kolektif sebagai identitas usaha bersama. Dalam pembahasan terungkap bahwa sebagian KDMP telah menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, sehingga memiliki potensi besar untuk diperkuat melalui perlindungan hukum atas merek.

Selain itu, terdapat 12 asisten bisnis yang aktif mendampingi koperasi di lapangan dengan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat dan daerah. Pendampingan ini juga melibatkan berbagai bidang di Dinas Koperasi dan UKM yang secara berkelanjutan melakukan pembinaan terhadap koperasi desa.

Berdasarkan data, dari 83 KDMP yang telah memiliki lokasi, sebanyak 64 telah memenuhi standar, sementara 48 lainnya masih membutuhkan penguatan sarana. Koperasi-koperasi ini merupakan entitas baru yang diarahkan pada model usaha gerai, baik untuk penyediaan kebutuhan pokok maupun layanan jasa seperti apotek.

Sejumlah koperasi bahkan telah menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan besar seperti PLN, Bulog, dan Pertamina, serta sektor swasta. Hal ini semakin menegaskan pentingnya perlindungan merek kolektif guna menjaga identitas dan keberlanjutan usaha.

Ke depan, akan digelar pertemuan daring yang melibatkan asisten bisnis, pengurus koperasi, serta instansi terkait untuk memperkuat koordinasi dalam proses pendaftaran merek kolektif. Sosialisasi dan edukasi juga akan ditingkatkan agar pengurus koperasi memahami pentingnya perlindungan merek.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa merek kolektif memiliki peran penting dalam membangun identitas dan daya saing koperasi.

““Merek kolektif bukan hanya simbol, tetapi merupakan identitas bersama yang mencerminkan kualitas dan reputasi koperasi. Ini menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kepercayaan pasar dan memperluas jaringan kemitraan,” ujarnya.”

Ia menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan teknis secara berkelanjutan agar proses pendaftaran berjalan optimal.

““Kami akan mengoptimalkan sinergi dengan pemerintah daerah, asisten bisnis, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat fasilitasi pendaftaran merek kolektif bagi koperasi yang telah siap secara kelembagaan dan usaha,” tambahnya.”

Kanwil Kemenkum Sulteng juga akan mempercepat fasilitasi pendaftaran, menggelar sosialisasi serta bimbingan teknis secara terstruktur, dan melakukan pemetaan terhadap KDMP potensial yang siap mendaftarkan merek kolektif.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan koperasi desa yang lebih kuat, kompetitif, dan memiliki perlindungan hukum yang memadai dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Sumber:

Berita Terkait