Roblox Patuh PP Tunas, Terapkan Verifikasi Usia dan Batasi Fitur Chat Anak

Roblox Patuh PP Tunas, Terapkan Verifikasi Usia dan Batasi Fitur Chat Anak

Pemerintah Indonesia mengapresiasi langkah platform gim Roblox yang mulai menerapkan sistem verifikasi usia serta pembatasan fitur komunikasi bagi pengguna anak di Indonesia.-Foto: Istimewa-

Jakarta, Disway.id - Pemerintah Indonesia mengapresiasi langkah platform gim Roblox yang mulai menerapkan sistem verifikasi usia serta pembatasan fitur komunikasi bagi pengguna anak di Indonesia. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan aturan perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/4/2026), Meutya menjelaskan bahwa langkah Roblox tergolong penting karena tingginya jumlah pengguna anak di Indonesia. Dari sekitar 45 juta pengguna, lebih dari separuhnya merupakan anak di bawah usia 16 tahun.

"Roblox telah menghilangkan fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal untuk anak dengan usia kurang dari 16 tahun dan 13 tahun. Langkah ini sejalan dengan aspek utama dalam aturan pemerintah, yakni pembatasan komunikasi dengan orang tak dikenal serta pengendalian konten," ujarnya.

Selain membatasi interaksi, platform tersebut juga menyediakan fitur pengaturan waktu penggunaan (screen time) yang dapat dikontrol oleh orang tua untuk mencegah risiko kecanduan gim pada anak.

Meutya menambahkan, hingga saat ini sudah ada delapan platform digital besar yang menyatakan komitmen untuk mematuhi PP Tunas, termasuk Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, dan TikTok.

Ia juga menyebut dukungan pemerintah daerah yang ikut memperkuat perlindungan anak melalui pembatasan penggunaan gawai di sekolah. “Kami sangat terbantu dengan aturan jika anak-anak sekolah tidak membawa gawai ke sekolah,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono, turut mengapresiasi kebijakan tersebut. Ia menilai penguatan regulasi digital penting untuk mencegah anak-anak terpapar konten radikal di media sosial.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani 112 kasus anak yang terpapar paham terorisme melalui media sosial. BNPT menegaskan akan terus melakukan langkah pencegahan agar ruang digital tidak dimanfaatkan untuk penyebaran ideologi ekstrem.

Pemerintah berharap kolaborasi antara regulasi, kepatuhan platform digital, serta pengawasan orang tua dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.

Sumber: